Kabar Latuharhary

Pentingnya Prinsip Human Rights Cities di Kala Pandemi

Latuharhary - Prinsip-prinsip kabupaten/kota HAM (Human Rights Cities) diperlukan dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah, terutama saat menghadapi pandemi COVID-19 Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai memegang peranan penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia pada masa pandemi ini.

Demikian disampaikan Yuli Asmini, Koordinator Penyuluh HAM dalam Webinar daring Human Right Cities_Hak Atas Kota di Saat Pandemi: Menggunakan Sudut Pandang Buku "Kota untuk Semua" yang diselenggarakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Kamis, (18/06/2020). Dalam kesempatan tersebut, Yuli mengungkapkan bahwa Pemda merupakan elemen kunci dalam menjalankan kewajiban HAM. “Pemkab/pemkot komplementer dengan pemerintah pusat dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Manusia”, ungkapnya.

Beberapa catatan positif, telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM terutama merespon pandemi COVID-19 saat ini. Pembentukan gugus tugas terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, ada juga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan bantuan hidup langsung. Hal tersebut merupakan upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kewajiban HAM nya untuk memenuhi hak-hak hidup warganya.

Yuli menekankan bahwa prinsip-prinsip kabupaten/kota HAM diperlukan dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah. “Prinsip non-diskriminasi, solidaritas, dan pelibatan masyarakat sipil sejak proses merancang pembangunan kabupaten/kota, sampai dengan monitoring, evaluasi dan implementasi perlu terus menjadi acuan”, tambahnya.

Sejalan dengan Yuli, narasumber lain, Wicaksono Sarosa, Penulis Buku Kota Untuk Semua,  mengungkapkan bahwa kota itu harus memenuhi hak asasi manusia. “Kota itu harus ramah untuk segala usia, keragaman gender, disabilitas, suku, agama, warga miskin, pendatang, dan warga wilayah lain. Warga memiliki hak untuk terlibat menikmati dan mendapatkan manfaat dari keberadaan kota itu. Oleh karena itu, warga harus dapat terlibat dalam proses-proses yang mempengaruhi kota itu, karena hal tersebut akan mempengaruhi kehidupan mereka sendiri”, ungkapnya

HRC dalam Kerangka Kerja Komnas HAM

Pada acara tersebut, Yuli juga menjelaskan, dalam kerangka kerja nya Komnas HAM telah mendorong prinsip human rights cities. Hal yang mendasarinya karena Pemda merupakan pihak yang langsung berkaitan dengan persoalan HAM pada tingkat lokal. “Menurut data Komnas HAM, Pemda termasuk pihak tertinggi ketiga yang diadukan dalam 5 tahun terakhir. Itulah mengapa kemudian, Komnas HAM mengambil Human Rights Cities (HRC) menjadi suatu program yang harus di dorong ke depan”, tambah Yuli.


Selama masa pandemi, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat juga kepada pemerintah daerah. “Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada Mei 2020 diantaranya, terkait legalitas, informasi sebaran yang up to date dan transparan, bantuan hidup langsung yang harus direalisasikan, mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya. Penanganan-penanganan COVID-19 yang berperspektif HAM pada level Kabupaten/kota itu, sejatinya membutuhkan kerja lintas unit, bahkan lembaga/wilayah”, pungkas Yuli. (Niken/Ibn/RPS)

Short link