Kabar Latuharhary

Problematika HAM pada Masa Pandemi Covid-19

Kabar Latuharhary – “Sesuai pengaturan dalam pasal 12 UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati standar tertinggi atas kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai,” ungkap Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian ketika menjadi keynote speaker dalam acara Konferensi Nasional online dan Call For Paper, dengan tema “Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-10 : Tantangan Untuk Keilmuan Hukum dan Sosial”, yang diselenggarakan oleh Universitas Pancasila pada sabtu (27/6/2020).

Pada kesempatan kali ini, Sandra menjelaskan paparan dengan tema “Problematika Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Covid-19”. Dalam konteks HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, Pemerintah Indonesia jelas harus menindaklanjutinya dengan upaya terbaik telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Keadaan tersebut tidak dengan serta merta membebaskan pemerintah dari prinsip-prinsip negara yang wajib menghormati HAM.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam kondisi darurat, hak asasi manusia yang bersifat derogable dapat dibatasi. Namun, hal ini harus dalam koridor yang ditetapkan menurut hukum, terukur, dan tidak sewenang-wenang serta accountable,” ucap Sandra.

Berbicara mengenai dampak Covid-19, terhadap hak asasi manusia, Komnas HAM telah melakukan kajian cepat atau rapid research pada Maret lalu. Hasil temuan dari kajian cepat tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dalam bentuk dokumen kertas posisi dan rekomendasi kebijakan perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Delapan belas (18) rekomendasi Komnas HAM tersebut meliputi penguatan legalitas, platform kebijakan terpusat, kebijakan karantina wilayah dan proposional, kebijakan mobilisasi dan kerumunan yang ketat. Rekomendasi lainnya terkait informasi pergerakan sebaran yang up-to-date ­dan transparan, pengurangan jumlah hunian di Lembaga Pemasyarakatan dan tahanan, penerapan sanksi tegas berupa denda dan pidana dalam peristiwa khusus. Penggunaan teknologi secara maksimal, bantuan hidup langsung, model pendidikan rumah yang tidak menambah beban, menambahkan tenaga medis dan alat-alat penunjang kesehatan serta menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga medis. Membangun mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas, memerangi stigma bagi korban, keluarga dan perlindungan khusus bagi pekerja medis dan relawan, distribusi tenaga medis, relawan, sarana, prasarana penunjang secara proposional. Membangun solidaritas masyarakat dan menjamin kelancaran penanggulangan Covid-19, kebijakan WNI di luar negeri khususnya buruh migran yang berada di negara Covid-19, perlindungan bagi buruh dan para pekerja. Dan terakhir ialah layanan kesehatan yang maksimal bagi korban, keluarga, ODP, PDP, dan masyarakat,” jelas Sandra.

Persoalan hak asasi manusia memang tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa upaya perlindungan kesehatan menjadi hak semua orang, dan pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian akses layanan kesehatan kepada setiap orang.

“Komitmen dan perspektif HAM harus menjadi acuan dalam penanggulangan Covid-19, agar setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan tetap menghormati martabat manusia, melindungi HAM dan proposional,” ujar Sandra.

Perlu disampaikan, konferensi online ini diselenggarakan untuk menyediakan forum berbagai pandangan dan temuan hasil penelitian dari para akademisi, mahasiswa, peneliti, aktivis dan pemangku kebijakan. Turut hadir sebagai keynote speaker lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH., M.A, dan perwakilan dari Universitas Padjajaran Dr. Noer Fauzi Rachman.

Prof. Eddy menyampaikan paparan dengan tema Komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals (SDG’s) dan Tantangan Pencapaiannya Pada Situasi Pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemi ini tentunya tidak mudah untuk melaksanakan SDG’s, oleh karena itu banyak upaya yang dilakukan masing-masing negara untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang sangat rentan. Pada Maret lalu, beberapa negara termasuk di dalamnya Indonesia melakukan regional meeting SDG’s di Bangkok. Pada kesempatan tersebut Indonesia menekankan komitmen tinggi untuk menjalankan SDG’s disela-sela masa pandemi, salah satu caranya dengan melakukan rencana kerja nasional untuk pencapaian SDG’s yang diintegrasikan dalam pembangunan nasional oleh Kementerian Bappenas.

“Saya berharap konferensi ini dapat menghasilkan satu komitmen bersama, bahwa SDG’s tetap menjadi kerangka pembangunan berkelanjutan. Baik selama pandemi, maupun pasca pandemi. Karena pandemi Covid-19 pada akhirnya akan menuntut kita semua menerapkan new normal, menggunakan cara baru untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan,” tutur Prof. Eddy. (Radhia/LY/RPS)


Short link