Kabar Latuharhary

Menyoal Keterbukaan Informasi Publik

Kabar Latuharhary – “Komnas HAM sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat harus memiliki keterbukaan akses informasi publik”, ungkap Tasdiyanto selaku Sekretaris Jenderal Komnas HAM, ketika memberi kata sambutan untuk kegiatan Focus Group Discussion Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FGD PPID) secara online, pada Selasa (30/06/2020).

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, Komnas HAM sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 001C/Per.Komnas HAM/II/2014 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Banyak masyarakat yang membutuhkan informasi dari Komnas HAM, baik tentang pengetahuan hak asasi manusia, maupun informasi terkait proses kasus yang diadukan ke Komnas HAM,” pungkas Tasdiyanto.

Menurut Tasdiyanto, kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka. Hak atas informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dan untuk mendukung hal tersebut harus diperkuat dengan jaminan keterbukaan informasi publik.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan memang komunikasi harus lebih pada dua arah, dari pemerintah ke masyarakat atau sebaliknya harus terbuka akses dengan baik,” ucap Tasdiyanto.

Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi Komnas HAM, Andante Widi Arundhati menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD ialah untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik. Dan melalui diskusi kali ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman tim PPID Komnas HAM untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola informasi publik.

“Semoga narasumber pada kegiatan ini memberikan pencerahan bagi kita semua, agar dapat mengelola PPID Komnas HAM dengan baik,” ungkap Andante.



Perlu disampaikan, narasumber diskusi kali ini ialah Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa. Annie menjelaskan bahwa informasi publik memiliki dua (2) klasifikasi, yakni informasi yang sifatnya terbuka dan dikecualikan. Dan salah satu tugas PPID ialah harus memberikan informasi yang benar, akurat serta tidak menyesatkan guna menghindari penyebaran informasi hoax.

“Informasi yang sifatnya terbuka ialah diumumkan secara berkala, serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti contoh informasi Covid-19, dan tersedia setiap saat berdasarkan permintaan. Sedangkan untuk informasi yang dikecualikan ada tiga (3) kategori, yakni rahasia negara, rahasia pribadi seperti contoh curriculum vitae, dan rahasia bisnis,” jelas Annie.

Dalam pengujian konsekuensi, lanjut Annie memiliki beberapa tahapan. Beberapa diantaranya meliputi pembuatan daftar informasi, menganalisis, mengidentifikasi, meminta pendapat ahli, membuat daftar informasi yang dikecualikan (DIK), serta mengaburkan informasi ketika ada permintaan. Selain itu, untuk pengujian konsekuensi tersebut dapat dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda. Pertama, sebelum adanya permohonan informasi publik, kedua ketika adanya permohonan informasi publik, dan ketiga ketika menyelesaikan permohonan informasi.
“Salah satu parameter untuk mengukur layanan informasi publik yang berkualitas ialah kedekatan badan publik dengan masyarakat. Selain itu, pemohon informasi harus warga negara Indonesia. Terkait kadaluarsa data, Komisi Informasi Pusat (KIP) hanya mengenal jangka waktu retensi arsip yang beririsan dengan Undang-undang Kearsipan,” ucap Annie. (Radhia/LY/RPS)

Short link