Kabar Latuharhary

Menyoal Kondisi dan Perlindungan bagi Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Secara umum situasi Pembela HAM saat ini tidaklah baik. Serangan dan ancaman yang terjadi terhadap pembela HAM masih tinggi. Perlu ada langkah-langkah keseriusan dan ketegasan dari pemerintah selaku pemangku kewajiban.

Demikian disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dalam Webinar Diseminasi “Membaca Pola Ancaman Terhadap Jurnalis dan Aktivis Keberagaman” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Senin, (29/06/2020). Sandra menambahkan, pola ancaman yang terjadi kepada Pembela HAM bukan hanya sekedar ancaman. “Faktanya sudah terjadi kriminalisasi pada aktivis. Begitu banyak Pembela HAM yang mengalami kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi”, tambah Sandra.

Menguatkan hal tersebut, Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), mengungkapkan bahwa situasi ancaman terhadap Pembela HAM, saat ini terjadi secara gabungan baik online maupun offline. “Ancaman yang terjadi dapat berupa persekusi, doxing (mempublikasikan informasi pribadi seseorang), intimidasi, cercaan, hinaan, stigmatisasi, serangan berbasis gender, delegitimasi kerja/hasilkerja. Serangan lain kepada Pembela HAM juga dapat berupa upaya untuk memperkecil dukungan kepada korban, menghambat kerja-kerja Pembela HAM agar tidak ada yang berani membela korban”, ungkap Asfin.

Menyikapi kondisi tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa pada dasarnya perlindungan HAM bagi setiap orang diakui dalam UUD dan berbagai peraturan perundang-undangan. “Mendapatkan perlindungan hukum dan HAM merupakan hak konstitusional setiap orang dan untuk setiap warga. Sedangkan terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tangggungjawab pemerintah. Hal tersebut clear ditegaskan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana Komnas HAM yang berwenang untuk mendukung proses perlindungan tersebut”, ungkap Sandra.

Sandra kemudian menjelaskan bahwa Komnas HAM sendiri memiliki tata cara perlindungan bagi Pembela HAM yang di atur dalam Peraturan Komnas HAM (Perkom) No.5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM. “Sesuai Perkom yang saat ini sedang dalam tahap review untuk di revisi tersebut, kami bertugas sebagai pendukung dalam proses perlindungan HAM. Penanganan kasus yang kami lakukan melibatkan berbagai kemitraan dan lembaga terkait sesuai dengan pengaduan yang masuk, ada POLRI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Civil Society Organization (CSO)”, jelasnya.

Untuk memantau keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM, pada tahun 2019 Komnas HAM telah membentuk tim Pembela HAM. Tugas tim adalah merespon cepat pengaduan yang masuk, melakukan kajian kebijakan baik internal maupun eksternal, pemantauan kasus Pembela HAM, dan membangun jejaring. Komnas HAM juga melakukan pemantauan di seluruh Indonesia. Menurut Sandra, pemantauan akan berjalan efektif apabila ada updating dari korban dan pendamping.

Perlu berbagai strategi dan sinergi bersama sebagai langkah strategis dalam perlindungan HAM. Selain itu, kajian yang lebih mendalam, penyusunan design komprehensif serta langkah-langkah kedaruratan juga sangat diperlukan bagi perlindungan Pembela HAM. Menurut Sandra, penting juga untuk membangun sistem komunikasi dan networking yang baik, sehingga bisa saling bertukar kabar dan informasi terkini antar rekan sesama Pembela HAM.

Sandra kembali menekankan terkait fungsi perlindungan HAM yang menjadi kewenangan pemerintah. “Kuncinya ada di pemerintah yang harus paham mengenai tanggungjawabnya untuk melindungi seluruh warga negara. Komnas HAM tidak memiliki mandat perlindungan secara langsung yang bisa dilakukan hanya mendorong adanya perbaikan. Ini yang harus kita bangun bersama dengan terus memperbaiki sistem”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn/RPS)

Foto: Humas Komnas HAM RI

Short link