Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Kaji Ulang Perpres Komisi Nasional Disabilitas

Kabar Latuharhary – Komnas HAM mendorong pengkajian ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Perpres dinilai tidak sejalan dengan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana seharusnya lembaga ini adalah lembaga yang otonom dan independen.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga saat melakukan jumpa pers di ruang Media Center Komnas HAM, Rabu (08/07/2020). Konferensi pers ini terkait sikap dan posisi Komnas HAM terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
 
“Komnas HAM memiliki kepedulian tinggi terhadap isu disabilitas karena merupakan isu penting dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Oleh karena itu, kami terlibat secara mendalam dan serius dalam menyusun UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk regulasi yang akan mengatur KND (Perpres No. 68/2020)”, ungkap Taufan mengawali konferensi pers tersebut.

Menurut Taufan, selain Komnas HAM sudah banyak masukan dari organisasi masyarakat penyandang disabilitas kepada pemerintah, terkait independensi KND. Petisi disampaikan karena Perpres No. 68/2020 menempatkan kesekretariatan KND di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). 

“Kita berharap KND bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi kebijakan pemerintah, tetapi dalam Perpres justru berada di bawah suatu Kementerian terkait, yaitu Kemensos. Ini yang dinilai oleh banyak pihak, termasuk Komnas HAM, sebagai sesuatu yang keliru. Oleh karena itu, kita menginginkan langkah-langkah revisi, review dan pengkajian kembali terhadap Perpres No. 68/2020”, jelas Taufan.

Taufan menyebutkan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden pada Senin, (6/07/2020) lalu. Dalam hal ini, Komnas HAM berkomitmen akan terus berjuang untuk memperoleh KND yang independen dan sejalan dengan prinsip perundang-undangan serta standar HAM.

Menguatkan Taufan, Sandra menegaskan bahwa Perpres tersebut perlu segera direvisi karena memuat rumusan yang tidak sejalan dengan undang-undang. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 menetapkan KND sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen. KND bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi atas pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.



“Kementerian Sosial sesuai dengan UU No. 8/2016 adalah penyelenggara dan KND adalah pengawas dari pelaksanaan ini. Oleh karena itu, harus ada suatu pemisahan yang jelas dari kedudukan KND”, jelas Sandra.

Selain itu, dalam Perpres No. 68/2020, memuat dengan jelas kesekretariatan, struktural dan tanggung jawab KND kepada Kemensos. Menurut Sandra, hal demikian membuat KND menjadi tidak independen karena menjadi bagian dari struktur Kemensos.

“Ini yang kami sayangkan karena menjadi inkonsisten dengan UU. Dengan dasar itu, kami merekomendasikan agar Presiden merevisi Perpres No. 68/2020. Proses revisi ini juga harus sepenuhnya melibatkan organisasi masyarakat penyadang disabilitas yang selama ini terlibat, baik dalam proses penyusunan UU, juga dalam pengawalan pembuatan peraturan pemerintah”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn/RPS)

Foto 2: Humas Komnas HAM RI
Short link