Kabar Latuharhary

Lima Lembaga HAM Bertemu Ditjen PAS

Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI bersama 4 lembaga HAM lainnya (Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang tergabung dalam tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru. Audiensi yang bertujuan untuk melanjutkan dan mengingatkan kembali kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jumat, (10/07/2020).

Saat membuka pertemuan, Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, sekaligus Koordinator KuPP menyampaikan pokok tujuan dari audiensi tersebut. “Tujuan kami adalah untuk berkenalan langsung dengan Pak Dirjen serta me-refresh PKS sebelumnya dengan beberapa tindak lanjut yang telah dilakukan. Pertemuan pagi ini kami harapkan dapat menjadi pertemuan untuk memantulkan kembali semangat yang dulu sudah ada”, buka Sandra.

Sebelumnya, pada 27 April 2019 telah dilakukan PKS antara tim KuPP yang terdiri dari, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. PKS ini mengenai upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat setiap orang yang berada di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemasyarakatan.

“Dulu sudah ada beberapa kali pertemuan dan rencana-rencana kerja. Kami juga sudah melakukan penyusunan pedoman pemantauan dan sudah ada ujicoba. Ke depan terkait penyusunan pelatihan ataupun peraturan Dirjen, sekiranya diperlukan bisa dilaksanakan. Semua itu, tentu berdasarkan pada PKS dan MOU dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang masih berlaku sampai dengan tahun 2021”, lanjut Sandra.



Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Silitonga, mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama dan pertemuan tersebut. “Secara pribadi, sebenarnya saya sudah melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga ini sebelumnya. Mungkin memang dengan orang yang berbeda, tetapi organisasinya sama. Jadi, tinggal meneruskan saja kerja sama yang sudah ada”, sambutnya.

Reinhard berharap, terkait temuan pemantauan tim KuPP di lapangan agar  dapat disampaikan langsung ke Ditjen PAS untuk segera dilakukan perbaikan-perbaikan. Kegiatan pelatihan yang sudah tercantum dalam PKS diharapkan juga dapat segera dilaksanakan karena sangat dibutuhkan oleh para petugas.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah diskusi dari berbagai temuan pemantauan dan penjadwalan kegiatan pelatihan. Hadir pula dalam audiensi, wakil dari tim KuPP lainnya yaitu, Adrianus Meliala (Ombudsman RI), Mariana Amiruddin (Komnas Perempuan), Noor Sidharta (Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban). Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak dapat hadir pada audiensi tersebut karena sedang dalam pembatasan sosial. (Niken/Ibn/RPS)

Foto: Humas Komnas HAM RI


Short link