Kabar Latuharhary

Pilkada 2020, Komnas HAM Minta KPU Utamakan Keselamatan Publik

Jakarta - Tahap pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak resmi dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pelaksanaannya di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19) mendapat perhatian dari Komnas HAM RI.

Dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PKPU ini telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 7 Juli 2020.

Ketua Tim Pemantauan Pilkada Tahun 2020 sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah mengkritisi beberapa pasal dalam PKPU tersebut. Terutama terkait pentingnya perlindungan hak-hak bagi penyelenggara pilkada, seperti jaminan petugas penyelenggara yang meninggal dunia yang akan diberi santunan. Secara teknis, Hairansyah menilai, santunan akan menimbulkan persoalan jika tidak ada pengaturan yang jelas.


“Ada catatan penting dan masih menjadi pertanyaan terkait proses teknis khususnya beberapa pasal yang mengatur tahapan dengan menyertakan protokol kesehatan,” jelasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) virtual bertajuk Protokol Penanganan Kesehatan Dalam Tiap Tahapan Pilkada, Selasa (14/7/2020).

Hal selanjutnya, bagian terpenting dalam seluruh tahapan pilkada, yaitu pemungutan suara yang berpotensi memunculkan klaster baru COVID-19. Untuk meminimalisir hal tersebut, Hairansyah mengingatkan pentingnya memastikan pemilih melaksanakan protokol kesehatan ketika menggunakan hak pilihnya. Begitu pula pentingnya kesiapan penyelenggara pilkada untuk memastikan ketersediaan logistik, penetapan waktu serta keselamatan petugas dalam melayani pemilih berstatus pasien COVID-19.

Menilik perkembangan kondisi penyebaran pandemi, terdapat beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak seperti Jawa Timur dan Kalimantan Selatan sampai saat ini masih terjadi peningkatan jumlah kasus baru COVID-19. Hairansyah pun menegaskan dalam konteks hak asasi manusia dimungkinkan adanya penundaan atau pengurangan hak konstitusional. “Tentu keselamatan publik menjadi bagian utama,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI mengingatkan semua pihak untuk tidak mengesampingkan prinsip hak asasi manusia dalam proses politik. Ia menerangkan bahwa pilkada saat ini dihadapkan oleh dua tantangan. “Yang pertama menjaga pilkada berjalan fairness (berkeadilan) dan bagaimana semua terjamin keselamatannya,” ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk melaksanakan pilkada, ujar Amiruddin, KPU wajib menjamin keselamatan pemilih dan penyelenggara. “Mengingatkan semua pihak, bukan hanya KPU, pemerintah dan Lembaga lainnya agar proses pilkada memenuhi standar HAM. Dalam prinsip HAM yang memastikan perlindungan HAM adalah negara melalui Lembaga-lembaganya,”paparnya.

Ia berharap hasil pilkada nantinya bermanfaat untuk memperbaiki kondisi HAM di daerah-daerah yang mendapat pemimpin baru.

Sementara itu, Focus Group Discussion (FGD) virtual yang diselenggarakan atas kerja sama Komnas HAM RI, KPU serta Universitas Andalas juga menghadirkan pembicara lainnya seperti Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, SH, Anggota KPU Kalimantan Selatan Dr. Hatmiati, Anggota KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi, SH., MH serta Mirza Satria Buana, SH., MH., PhD. (AM/IW)

Short link