Kabar Latuharhary

Tandatangani PKS dengan BSSN, Komnas HAM Optimalkan Kinerja dengan Tanda Tangan Elektronik

Latuharhary-Pandemi virus Corona (COVID-19) mendorong sebuah transformasi administrasi menuju digitalisasi. Salah satu langkah yang dilakukan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik, terutama dalam pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE). 

“Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi kinerja lembaga. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu dan biaya, keamanan terjamin, paperless (tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data dokumen dan masih banyak lagi,” ujar Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto saat membuka acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Selasa (14/7/2020).

Beragam manfaat TTE tadi, menurut Sesjen, membuat pelayanan dokumen dan segala keperluan administratif akan lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu kehadiran penandatangan di kantor. Lantaran penyedia TTE merupakan lembaga negara, ia tidak meragukan keabsahan atau autentikasi suatu dokumen yang dihasilkan dari transaksi elektronik beserta keamanan datanya.


Dua hal tadi, dinilainya mutlak diperlukan karena tanpa adanya keabsahan dokumen tentunya dokumen tersebut sama seperti dokumen-dokumen biasa lainnya. Untuk itu, dokumen yang ingin mendapatkan sertifikasi keabsahannya harus melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya BSSN dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

“Ini bukan sekadar kerja sama tetapi kolaborasi yang luar biasa untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah,” urai Sesjen.
Pendapat Sesjen tersebut diamini oleh Sestama BSSN Syahrul Mubarak yang mengapresiasi upaya Setjen Komnas HAM RI untuk menggunakan TTE sebagai bagian dari keamanan transformasi digital Indonesia. 

“Pandemi COVID-19 telah menjadi katalisator percepatan transformasi digital di Indonesia. BSSN berkomitmen mewujudkan keamanan transformasi digital pemerintah, salah satunya melalui sertifikasi elektronik yang diterbitkan oleh BSrE,” ungkap Syahrul.

Kebijakan penerapan Work From Home (WFH) di sejumlah kementerian/lembaga, menurutnya, membuat minat terhadap pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN untuk TTE kian tinggi. Sebagian besar mitra BSSN menilai TTE sebagai solusi penunjang pelaksanaan kegiatan perkantoran yang dilaksanakan secara teleworking oleh sejumlah instansi pemerintah, BUMN, institusi pendidikan maupun penegakan hukum.

“Berbekal TTE, institusi atau organisasi bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien,” jelas Syahrul.
Data BSSN per tanggal 8 Mei 2020 menyatakan sudah 224 instansi yang telah melakukan PKS Teknis dengan BSrE, 55 di antaranya merupakan instansi Pemerintah Pusat dan BUMN sedangkan 169 lainnya merupakan instansi pemerintah daerah, Universitas dan Pengadilan Negeri.

“Komnas HAM beruntung karena hari ini menandatangani PKS dengan BSSN. Ada 500 lebih K/L mengantri untuk tanda tangan pemanfaatan sertifikat elektronik dan TTE ini,” jelas Syahrul.

Penandatanganan PKS yang berlaku selama empat tahun ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Tasdiyanto dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak sekaligus menjadi pelaksanaan TTE perdana bagi Komnas HAM.

Dalam kerja sama ini, BSSN secara berkesinambungan akan memberikan dukungan mulai dari penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber, memberikan pendampingan teknis hingga melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Setjen Komnas HAM.
Sebagai dasar hukum, TTE dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga TTE dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (IW)

Short link