Kabar Latuharhary

Perwakilan Masyarakat Suku Anak Dalam Mengadukan Sengketa Lahan dengan PT. BSU/PT. Asiatic Persada

Kabar Latuharhary – Perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) mendatangi Komnas HAM, mengadukan masalah sengketa lahan seluas 3.550 hektare di desa mereka. Sengketa lahan seluas 3.550 hektare dengan koorporasi sawit PT. BSU/PT. Asiatic Persada sudah berlangsung selama berpuluh tahun. Mereka menyatakan bahwa seharusnya lahan seluas 3.550 hektare di Bajubang, Batanghari, Jambi, dikembalikan kepada SAD sesuai peta warisan leluhur.

Salah seorang perwakilan masyarakat adat SAD, Utut Adianto, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan konflik lahan seluas 3.550 hektare yang menjadi hak masyarakat adat SAD. Ia berharap Pemerintah Pusat segera mendorong  Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Komnas HAM akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi tata kelola politik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU),” kata M. Choirul Anam, Komisioner Penyelidikan dan Pemantauan, saat menerima audiensi perwakilan SAD di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/07/2020).

“Di 2016 sudah ada surat intruksi dari BPN RI untuk mengembalikan lahan tersebut, namun pemerintah daerah tidak melaksanakan instruksi tersebut,” ungkap Utut.

Sebelum melakukan audiensi ke Komnas HAM, beberapa perwakilan masyarakat adat SDA melakukan long march atau aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Merdeka. Mereka melakukan long march sejak 1 (satu) Juli 2020 hingga tanggal 9 (sembilan) Juli 2020. Hasil long march ini, pihak Istana akan mendorong pertemuan besar dengan memanggil semua pihak termasuk pemerintah daerah.

Anam menyampaikan bahwa Ia akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan bila perlu berkomunikasi dengan Presiden untuk memikirkan ulang tata kelola per HGU-an. Komnas HAM akan berusaha semaksimal mungkin agar sengketa lahan ini cepat selesai. (Feri/LY/RPS)

Foto: Humas Komnas HAM RI

Short link