Kabar Latuharhary

Kritisi RUU Omnibus Law, Komnas HAM Siapkan Kertas Posisi

Latuharhary – Komnas HAM RI menilai substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) masih memiliki kelemahan yang berpotensi menganggu upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Penilaian tersebut mencuat di tengah konsinyering penyusunan kertas posisi dan laporan akhir “RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif HAM” di Hotel Mercure Sabang Jakarta Pusat (15-17/7/2020). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga memimpin konsinyering selama tiga hari untuk mereviu draft final Kertas Posisi RUU Omnibus Law.
Sandrayati berharap upaya ini menjadi dasar dan masukan konstruktif bagi proses perancangan, pembentukan penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah dan legislatif sehingga upaya pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM semakin optimal di Indonesia.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Komnas HAM melalui Tim Pengkajian dan Penelitian sebelumnya mengkaji proses dan materi muatan dalam RUU tersebut. 

Prinsip partisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dinilai belum sepenuhnya dipenuhi. Meskipun materi muatan dalam Omnibus Law disebut menyangkut kepentingan atau hajat hidup masyarakat Indonesia secara luas.

Kaitan dan persinggungan RUU Omnibus Law dengan hak asasi manusia secara formil, yakni mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses perancangan materi, keterbukaan proses dan partisipasi publik. RUU tersebut juga dinilai bersinggungan erat dengan berbagai hak masyarakat seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal, hak atas pangan dan hak atas kepemilikan.


Di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, pemerintah memutuskan untuk menyatukan semua aturan terkait investasi ke dalam RUU Omnibus Law. Terdapat kurang lebih 79 Undang-Undang dan 1.229 pasal yang terdampak. 

Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU ini menurut pemerintah, dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.Salah satu dasar utama pembentukan regulasi ini adalah untuk peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional melalui penyederhaan regulasi dari berbagai undang-undang sektoral.

Akan tetapi, berdasarkan data Komnas HAM RI dalam kurun waktu lima tahun belakangan justru pihak-pihak yang menjadi subyek dalam RUU Omnibus Law memiliki kencenderungan sebagai pihak yang paling banyak diduga melakukan pelanggaran HAM, terutama oleh korporasi. 

Sebagai masukan untuk pemerintah, nantinya laporan dan draft final Kertas Posisi RUU Omnibus Law akan dipublikasikan ke publik sebagai bentuk bagian kerja Komnas HAM.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Andante Widi Arundhati dan Kepala Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Mimin Dwi Hartono beserta Tim Omnibus Law Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI. (SP/IW)

Short link