Kabar Latuharhary

Rencana-Rencana Komnas HAM dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan

Kabar Latuharhary – Komnas HAM yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Bertempat di Hotel Ashley Jakarta Wahid Hasyim, Selasa (21/07/2020) Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Amiruddin (Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM), Munafrizal Manan (Wakil Ketua Internal Komnas HAM), Sandrayati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian), Beka Ulung Hapsara (Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan), M. Choirul Anam (Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan), Antonio Pradjasto (Manajer Program Sekretariat Bersama KuPP), perwakilan Biro di Komnas HAM serta staf KuPP membahas program kerja yang telah dilakukan dan merencanakan sejumlah program prioritas KuPP hingga Desember 2021 mendatang.



Para Komisioner Komnas HAM banyak memberikan masukan membangun untuk program KuPP, Taufan menyarankan agar tim KuPP membuat rekomendasi atas asesmen yang telah dilakukan KuPP terhadap para mitra. Selain itu, fakta-fakta di dalam rekomendasi tersebut diberikan setiap tahun atau enam bulan sekali. “Usulan-usulan rekomendasi tim KuPP direkonstruksi bersama mitra sehingga tidak ada rasa menggurui dan merupakan proses belajar bersama untuk kepentingan bersama pula”.

Anam menyetujui saran Taufan, menurutnya hasil asesmen tim KuPP juga dapat diperoleh dengan cara melakukan FGD (Focus Group Discussion). “Melakukan join assessment dengan model FGD bersama Kemenkumham, Kemenlu dan DPR membahas data atau kebijakan yang ada. Setelah FGD tim lanjutkan dengan melakukan tinjauan lapangan ke lapas, rudenim, dan panti-panti yang menyerupai rumah tahanan”, ucap Anam.

Hasil asesmen tim KuPP dari FGD dan fakta di lapangan diberikan kepada 5 lembaga yang tergabung dalam KuPP. Berdasarkan hasil tersebut dapat menjadi komitmen bersama 5 lembaga untuk mencegah penyiksaan di tempat-tempat tahanan. “Jika berhasil maka indikator keberhasilan dengan adanya perubahan pada regulasinya”, lanjut Anam.

Senada dengan Anam, Amiruddin berpendapat tim KuPP perlu melakukan saran yang diberikan Anam untuk melakukan banyak FGD sebelum turun langsung ke lapangan. Namun untuk mendorong Pemerintah meratifikasi OPCAT maka tim KuPP perlu mencantumkan segi keuntungan dan kerugian apabila Pemerintah tidak meratifikasi OPCAT pada rekomendasinya.

Saran tidak hanya berupa isi rekomendasi tim KuPP, hal teknis pun dibahas pula dalam kegiatan ini. “Perlu ada perwakilan dari tiap bagian di Komnas HAM, setidaknya satu orang, namun orang tersebut harus fokus pada setiap kegiatan tim KuPP”, imbuh Beka.

Sandrayati yang juga sebagai koordinator KuPP merespon positif masukan-masukan membangun yang terlontar pada kegiatan ini. Salah satunya dengan masukan yang diberikan Munafrizal terkait studi kasus perbandingan tindak kekerasan di Negara-Negara yang sebelumnya meratifikasi OPCAT dan setelah meratifikasinya.
 
“Masukan-masukan ini perlu dicatat oleh tim KuPP untuk menjadi bahan pertimbangan oleh pihak DPR”, ucap Sandra. (Ratih/LY/RPS)
Short link