Kabar Latuharhary

Serangan Digital Mengancam Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Perkembangan teknologi membantu advokasi Pembela HAM, namun di sisi lain menjadi bumerang dalam bentuk serangan digital. Pandemi Covid-19 menjadi pemicu meningkatnya serangan digital karena mayoritas kegiatan advokasi selama pandemi banyak dilakukan secara daring.

Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 menyebabkan intensitas penggunaan media daring di masyarakat meningkat, tak terkecuali para Pembela HAM. Ravio Patra salah satu korban serangan digital dengan cara diretas akun WhatsApp-nya. Pembela HAM di Indonesia tidak hanya diserang di dunia nyata, namun juga di dunia maya.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam mengungkapkan kekhawatirannya. “Saat ini ancaman para Pembela HAM tidak hanya secara fisik saja, namun merambah ke level digital sehingga perlu adanya suatu mekanisme khusus untuk melindungi mereka”, ucap Anam dalam webinar bertajuk “Memperkuat Sistem Keamanan Digital terhadap Pembela HAM di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Imparsial melalui aplikasi Zoom, Rabu (08/07/2020).

Semua pihak dan kalangan mengakses media daring setiap harinya untuk kebutuhan pendidikan, pekerjaan bahkan kebutuhan sosialnya. Pelaku yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pandemi yang terjadi untuk mencari keuntungan atau pun menjatuhkan lawan.

Hal ini pun diutarakan oleh Andhy Panca dari Watchdoc yang bertindak sebagai moderator selama diskusi berlangsung. “Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ada 88 juta lebih serangan siber yang terjadi di Indonesia selama pandemi Covid-19”, ungkapnya.

Ada pergeseran dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan siber dengan memanfaatkan berbagai device.  Penting melakukan klasifikasi informasi dan memastikan keamanan jaringan yang digunakan agar terhindar atau setidaknya meminimalisir potensi kejahatan siber seperti peretasan akun media sosial, mobile banking, cyber bullying, pornografi dan kejahatan siber lainnya.

Wahyudi Djafar seorang peneliti sekaligus Deputi Direktur Riset ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) turut hadir menjadi narasumber. Dia mengungkapkan jika serangan digital dapat berupa serangan aktif atau pasif dan bahkan dalam bentuk semantik. Mayoritas NGO di Indonesia belum secara serius melakukan tindakan preventif terhadap serangan digital.

“Setidaknya ada 3 hal yang harus diamankan, yaitu lingkungan kantor tempat kita bekerja, lingkungan publik dan perangkat kerja pribadi yang menempel pada kita seperti laptop dan ponsel”, jelas Wahyudi.

Pada kesempatan ini Anam menyampaikan jika Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat tim kejahatan digital. Tim berfokus kepada kejahatan digital dalam konteks kebebasan berekspresi dan Pembela HAM.

Anam mengakui tim yang dibentuknya sedang dalam proses menarik polanya. “Tim sedang mendalami kasus dan ini masih sangat awal sehingga belum bisa menjadi rujukan”, imbuh Anam.

Lebih lanjut Anam memberitahukan jika tim kejahatan digital dalam waktu dekat berencana untuk bertemu dengan unit kejahatan siber dengan Kabareskrim untuk menggodok kasus-kasus kejahatan digital. Ada banyak laporan kasus setiap harinya, namun belum ada alat ukur dan mekanisme pencegahan kasus kejahatan digital.

“Setidaknya menggunakan komunikasi yang terenkripsi dan aman sehingga tidak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab”, pungkasnya. (Ratih/Ibn/RPS)

Short link