Kabar Latuharhary

Upaya Komnas HAM Meningkatkan Pelayanan Pengaduan

Kabar Latuharhary – Selama tiga hari, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema “Penyusunan Keyword Data Aduan Pelanggaran HAM” di Hotel Novotel Cikini (22-24/07/2020). FGD ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi tim analis pengaduan dan tim arsiparis Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan lebih kredibel dan kompatibel dalam melaksanakan tugasnya.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Imelda Saragih saat memberikan kata sambutan sebelum FGD berlangsung. “Beberapa tahun ini kami memperbaiki pelayanan pengaduan dan terbukti dengan hasil penilaian publik yang baik”, ucap Imelda.

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam sebagai narasumber. Acara diikuti oleh seluruh staf Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, perwakilan dari Bagian Dukungan Pemantauan, Bagian Dukungan Mediasi, dan Bagian Dukungan Penyuluhan.

Pada kesempatan ini, Anam lebih banyak berperan sebagai fasilitator dengan menggunakan metode praktek dan diskusi dari pada teori. Turut hadir dalam kegiatan beberapa Kepala Bagian dari Bagian Dukungan Mediasi, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Dukungan Penyuluhan.

Para Kepala Bagian bertindak selaku pengadu yang merasa haknya dirampas, para peserta bertindak menerima pengaduan tersebut sebagai analis pengaduan. Setelah praktek, para Kepala Bagian menilai hasil analisis para penerima pengaduan dan memberikan masukan atas kerja-kerja penerima pengaduan yang lebih baik.

Tidak hanya itu, beberapa kali Anam memberikan beberapa contoh kasus untuk mereka analisis. Mulai dari mengkategorisasikan tindakan pelanggarannya, hak-hak yang dilanggar, merekonstruksi peristiwa hingga memberikan hasil analisa awal dan saran. “Syarat untuk dapat memperjuangkan kasusnya pengadu adalah paham dengan kasus tersebut”, tekan Anam.

Menurutnya, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan memegang peranan penting sebagai garda terdepan Komnas HAM. Tugas penting tersebut adalah membuat terang suatu konstruksi kasus, sehingga akan membuat jelas kasusnya dan berimplikasi pada kesesuaian tindakan selanjutnya. Bahkan Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan ini mempunyai kewenangan yang cukup signifikan, yaitu menentukan pengaduan yang diterima adalah kasus yang merupakan pelanggaran HAM atau bukan.

Saat praktek tentu saja ada beberapa dari peserta yang kurang tepat dalam menentukan hak-hak yang dilanggar atau pun ada kesalahan dalam merekonstruksi peristiwanya. Menurut Anam, pada pengaduan awal sebaiknya tim analis pengaduan lebih banyak bicara soal rekonstruksi peristiwanya dengan alat bantu dokumen-dokumen yang dibawa pengadu.

“Lakukan negosiasi dokumen sebagai kata kunci pertama dalam merekonstruksi peristiwa awal”, pesan Anam. Anam menyarankan tim analis pengaduan untuk meminta pengadu menjelaskan setiap dokumen yang mereka bawa karena banyak pengadu datang dengan dokumen yang bertumpuk-tumpuk. Hal ini akan membantu tim analis pengaduan untuk memahami dokumen dan untuk menyamakan persepsi dengan pengadu.

Meskipun beberapa peserta melakukan tindakan yang kurang tepat saat praktek, namun Anam tidak menyalahkan dan justru memberikan semangat kepada mereka. Anam ingin kekurangan yang ada dijadikan sebagai bahan evaluasi dan digunakan sebagai masukan yang membangun karena ini forum belajar bersama.

“Teman-teman baru khususnya, memang jam terbang diperlukan untuk dapat dengan cepat dan tepat menganalisa suatu kasus pengaduan”, pungkas Anam. (Ratih/Ibn/RPS)

Short link