Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Kebijakan New Normal Perlu Dievaluasi

Kabar Latuharhary – Lebih dari 100.000 (seratus ribu) penduduk Indonesia telah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Di samping itu, sebanyak 4.838 penduduk telah kehilangan nyawa akibat terinfeksi COVID-19. Mengamati hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menggelar konferensi pers “Catatan Kritis Komnas HAM RI atas Penanggulangan Pandemi COVID-19”. 

“Kasus positif COVID-19 terus meningkat, tata kelola Kebijakan new normal perlu dievaluasi,” tegas Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI, mengawali konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (28/07/2020). Selain Ketua Komnas HAM RI, Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam.

Sandra menyampaikan bahwa pada 30 Maret 2020, Komnas HAM RI telah menyampaikan 18 rekomendasi berperspektif HAM tentang tata kelola penanggulangan COVID-19. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI. Salah satu rekomendasinya adalah penguatan legalitas dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah adalah Perppu penanganan sektor ekonomi, belum secara khusus menyasar penanganan COVID-19 di sektor kesehatan.

Selaras dengan Sandra, Anam melanjutkan, penanganan COVID-19 melalui pendekatan ekonomi tidak efektif. Peningkatan kasus positif COVID-19, melalui kebijakan new normal menjadi bukti bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan yang telah dibuat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah  memperkuat legalitas dengan membuat  Perppu penanganan COVID-19 di sektor kesehatan.

Ia melanjutkan, kebijakan new normal bisa diterapkan apabila pemerintah RI telah memenuhi syarat-syarat penerapan new normal. Syarat tersebut, telah ditetapkan oleh  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal. Namun, pada kenyataannya  kebijakan new normal di Indonesia perlu dikaji ulang karena justru melonggarkan sejumlah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya telah dilakukan dengan baik.

Lebih lanjut, salah satu dampak yang dapat dirasakan adalah melemahnya solidariatas atau kesadaran masyarakat akibat melonggarnya pembatasan sosial. Sejumlah masyarakat mulai mengabaikan aspek kesehatan karena beraktivitas di luar rumah. Hal ini tentu membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat dan membuka cluster-cluster baru penyebaran COVID-19.
Menutup konferensi pers, Anam menyampaikan, berdasarkan hasil pengamatan tim pengkajian dan penelitian COVID-19, Komnas HAM merekomendasikan, penerapan new normal  atau tata kelola penanggulangan COVID-19 di Indonesia perlu dikaji ulang. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan karena banyak masyarakat merasa status new normal ini merupakan kondisi kembali ke situasi normal. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengabaikan protokal kesehatan yang sebelumnya telah ditaati dengan baik. Lalu, penetapan Perppu sebagai dasar hukum penanganan COVID-19 harusnya diprioritaskan kepada  hak hidup, hak atas kesehatan serta hak asasi lainnya.(Feri/LY/RPS)
Short link