Kabar Latuharhary

Kasus Deportasi Buruh Migran dari Sabah Sudah Berulang Kali Terjadi

Kabar Latuharhary – Kasus deportasi dari Sabah khususnya pada sektor kelapa sawit terus berulang dengan karakter yang sama. Indikasinya sangat kuat dengan memanfaatkan status tidak adanya dokumen resmi buruh migran, seperti yang pernah terjadi pada 2002. Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun pernah secara resmi memberi perhatian khusus terkait deportasi ini dengan mengungkapkan bahwa persoalan buruh migran di Malaysia tidak lepas dari permasalahan industri.

“Tanggung jawab terhadap penyelesaian kasus buruh migran tidak bisa terlepas dari perusahaan-perusahaan yang menikmati kelapa sawitnya. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini harus dievaluasi,” tegas M. Choirul Anam saat melakukan konferensi pers melalui media daring bersama Koalisi Buruh Migran Berdaulat, Rabu, (05/08/2020).

Konferensi Pers dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dilaksanakan pada pertengahan Juli lalu untuk menyampaikan Laporan Tim Pencari Fakta terkait Deportasi Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi dari Sabah, Malaysia. Hadir pula koordinator Koalisi Buruh Migran Berdaulat, Musdalifah Jamal dan  anggota Tim Pencari Fakta, Fahmi Panimbang.

Anam melanjutkan, Komnas HAM telah memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) dengan salah satu pokok pentingnya adalah permasalahan buruh migran Sabah. Hal ini dilaksanakan agar Komnas HAM RI dapat bersama dengan SUHAKAM melaksanakan pemantauan dan penyelidikan untuk menghasilkan laporan dan tindakan bersama pula.

Terkait temuan-temuan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Komnas HAM RI mendorong kasus tersebut harus menjadi perhatian dunia. Komnas HAM RI juga akan mencoba berdialog dengan Pelapor Khusus PBB untuk Buruh Migran (Migrants) agar PBB juga memberikan perhatian yang serius terhadap tahanan yang ada di Sabah ataupun di tempat lain. “Tidak hanya menjadi perhatian Indonesia saja, kasus ini harus menjadi perhatian dunia. Kami memanggil seluruh Negara yang menyatakan dirinya memiliki orientasi hak asasi manusia untuk ikut turun tangan menyelesaikan kasus ini,” lanjut Anam.

Kenyataan yang terjadi saat ini, protokol kesehatan bagi para tahanan tidak dilaksanakan dengan seksama dengan alasan kejadian ini merupakan deportasi. Komnas HAM RI menempatkan kasus deportasi buruh migran dari Sabah ini menjadi kasus yang urgent dan harus segera ditangani, juga meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga lainnya termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini.

Untuk diketahui, hasil penelusuran Tim Pencari Fakta  Koalisi Buruh Migran Berdaulat menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak dasar buruh migran karena harus mendekam di PTS yang kejam dalam waktu yang lebih lama. Setidaknya ada 4 (empat) temuan umum yang ditemukan di Sabah Malaysia. Temuan tersebut antara lain kondisi dan perlakuan terhadap para deportan di PTS yang tidak manusiawi, penahanan berkepanjangan yang menyebabkan perampasan kebebasan terhadap deportan, PTS menjadi institusi penyiksaan selama bertahun-tahun, dan situasi yang tidak manusiawi yang dialami oleh perempuan dan anak, termasuk ibu hamil.

Penyebab lamanya masa tahanan di PTS adalah karena adanya prosedur administrasi deportasi yang rumit dan tidak efesien, baik dari sisi Sabah maupun Indonesia. Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk menunda proses deportasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara beralasan tidak memiliki dana melaksanakan prosedur penanganan covid-19 untuk menghindari penyebarannya saat menerima para deportan di wilayah perbatasan di Pulau Nunukan. Koalisi Buruh Migran Berdaulat berharap kepada pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk segera melakukan reformasi dan upaya sistematis agar kekerasan dan penyiksaan terhadap buruh migran di Sabah segera dihentikan. (Utari/Ibn/RPS)

Short link