Kabar Latuharhary

Mahasiswa UNNES Mengadu ke Komnas HAM

Kabar Latuharhary – “Biaya pendidikan yang dibayarkan secara penuh di masa darurat pandemi COVID-19, berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata M. Choirul Anam, Komisioner  Komnas HAM saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Bicara TVRI, Rabu (05/08/2020).

Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu (22/07/2020). Mahasiswa UNNES mengadu ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim.

Perwakilan Mahasiswa UNNES, Franscolly Mandalika mengungkapkan bahwa setidaknya 40 (empat puluh) orang mahasiswa di kampusnya telah mengundurkan diri akibat tidak mampu membayar uang kuliah. Hal ini terjadi karena kebijakan yang dilakukan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim,  sehingga mahasiswa tetap membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 Tahun 2020 tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Mendikbud tidak berbanding lurus dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Seharusnya kebijakan bantuan berupa keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh mahasiswa tanpa mengajukan syarat tertentu. Karena selama masa pandemi mahasiswa juga mengalami kerugian di antaranya tidak mendapatkan layanan  dan fasilitas pendidikan serta hak lainnya secara penuh, seperti tidak ada penggunaan listrik, air, wifi, dan lain-lain.



Sejalan dengan Franscolly, Anam mengatakan bahwa kebijakan terkait biaya kuliah tersebut perlu mempertimbangkan Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Darurat kesehatan Masyarakat dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Darurat Bencana Non Alam. Kebijakan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan darurat COVID-19 berpotensi melanggar HAM.

Selanjutnya Ia menyinggung adanya dugaan pembungkaman dan ancaman terhadap mahasiswa Unnes oleh pihak kampus. Hal ini sudah disampaikan dalam pengaduan yang sebelumnya telah diterima oleh Komnas HAM dari Mahasiswa Unnes. Pembungkaman ini juga berpotensi melanggar HAM karena membatasi hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

“Komnas HAM akan berkomunikasi bahkan bila perlu akan memanggil Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, untuk membahas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut. Apabila tidak ada perubahan kebijakan, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, sepanjang yang kita dengarkan bersama yang disampaikan UNNES, itu adalah pelanggaran HAM," tukas Anam. (Feri/LY/RPS)

Foto: Unun Kholisa (DPP)
Short link