Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Terima Aduan Kriminalisasi Petani di Gowa, Sulawesi Selatan

Kabar Latuharhary – Salah seorang anggota kelompok tani dari Gowa, Sulawesi Selatan menyampaikan aduan kepada Komnas HAM RI dengan didampingi oleh Pendamping Suku Anak Dalam, Mawardi dan Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari, Sabtu (08/08/2020) melalui media daring Zoom. Salah seorang perwakilan menyampaikan kriminalisasi yang dilakukan kepada ketua kelompok tani yang juga merupakan anggota keluarganya dengan dugaan perambahan hutan karena berkebun di atas lahan hutan tanpa seizin Menteri.

“Padahal lahantersebut sudah lama kami kelola.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) secara lisan juga telah menyampaikan kalau kami bisa bekerja di lokasi ini dan sekaligus mengelolanya. Namun yang terjadi, sebelum panen kol justru Ketua Kelompok kami ditangkap. Di samping kiri kanan juga banyak masyarakat yang berlahan, namun kenapa hanya kami yang dikejar-kejar. Di sini kami jauh-jauh ingin mencari keadilan,”keluh pengadu.

Lahan seluas kurang lebih 100 hektar di dalam kawasan hutan yang berstatus hutan tanpa beban izin siapapun atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah dikelola secara turun temurun sejak 1986. Pada lokasi tersebut sering terjadi kebakaran danyang mereka selalu lakukan adalah menanam tanaman baru sampai sekarang. Mereka menyampaikan bahwa mereka tidak merambah hutan, namun hanya bertanam pada sela-sela pohon. Mereka melakukan kombinasi penanaman antara tanaman semusim dengan pohon hutan, yang serupa dengan tumpang sari.

Era yang mendampingi pengadu menambahkan bahwa permasalahan muncul sejak 2017 karena mulai ada klaim dari pihak Dusun kalau lahan tersebut adalah lahan desanya. Kriminalisasi yang terjadi terakhir kali yaitu penangkapan ketua kelompok tani mereka berdasarkan laporan dari Kepala Dusun. Sampai saat ini, ketua kelompok tani sudah ditahan dengan 2 (dua) kali perpanjangan penahanan dan berstatus sebagai tersangka.“Saat ini masyarakat yang mengelola lahan disana merasa sangat tidak aman dan takut apabila dikriminalisasi,” tambah Era.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam secara resmi menerima pengaduan yang disampaikan. Namun, secara administrasi Anam menyampaikan kepada pengadu agar segera menyampaikan dokumen detailnya, terutama terkait kasus penahanan dan ancaman yang terjadi. Anam menyampaikan bahwa Ia akan mempelajari kasus ini lebih lanjut. Komnas HAM akan berusaha semaksimal mungkin agar permasalahan ini cepat selesai. (Utari/LY/RPS)

Short link