Kabar Latuharhary

Komnas HAM Mengecam Tindakan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Pubabu di NTT

Kabar Latuharhary – Masyarakat adat Pubabu bersikeras menolak keinginan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk mengosongkan pemukimannya. Dampak penolakan tersebut, maka Masyarakat adat Pubabu mengalami tindakan kekerasan dan penggusuran dari tanah leluhur yang mereka huni. Masyarakat adat Pubabu tinggal di Hutan Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT.

“Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat adat Perbabu pada  Jumat (07/08/2020). Berdasarkan keterangan saksi dan korban, terdapat dugaan adanya kekerasan, upaya paksa, dan pelanggaran HAM dalam proses pengosongan pemukiman mereka,” kata  Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat menghadiri konferensi pers. Konferensi pers ini digelar Komnas HAM bersama  Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur pada Kamis (13/08/2020).

Selain menghadirkan Komisioner Komnas HAM, Konferensi Pers ini dihadiri oleh beberapa narasumber, yakni  Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas perempuan, Dinda Nuur Annisa Yura, Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, WALHI NTT, Yuvensus S. Nonga, Solidaritas Perempuan, Andriyeni, serta beberapa perwakilan masyarakat adat Pubabu. Konferensi yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Hentikan Represifitas Negara Terhadap perempuaan Adat yang Mempertahankan Tanah Kehidupannya”.



Andriyeni menuturkan bahwa masyarakat adat Pubabu terutama perempuan dan anak menjadi korban atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini terjadi saat aparat penegak hukum melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pubabu. Dalam peristiwa tersebut diduga terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak.

Konflik yang terjadi antara Masyarakat adat Pubabu dan pemerintah Provinsi NTT berawal dari pelaksanaan proyek percontohan intensifikasi peternakan. Proyek ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Australia. Konflik lahan ini sudah berlangsung sejak 1982, ujar Andriyeni.

Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT merupakan bentuk sikap yang mencederai hak asasi manusia. Komnas HAM akan memberikan perhatian khusus atas kasus kekerasan terhadap masyarakat adat Pubabu.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, seharusnya pemerintah provinsi NTT dapat menyelesaikan kasus ini dengan cara persuasif. Komnas HAM sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov NTT pada 2012. Namun, Pemprov NTT tidak mengindahkan  rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Selanjutnya, Ia mengungkapkan  bahwa pada 11 Agustus 2020 lalu, Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Gubernur NTT dan Kapolda NTT dalam bentuk surat. Komunikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang disampaikan oleh  masyarakat adat Pubabu, WALHI, dan Solidaritas Perempuan pada Jumat (07/08/2020).
Masyarakat adat Pubabu merupakan bagian dari warga negara. Pemenuhan, Perlindungan, dan Penghormatan hak asasi manusia mereka menjadi tanggung jawab negara. “Komnas HAM akan segera mengagendakan peninjauan langsung terkait kasus masyarakat adat Pubabu ini,” tukas Beka. (Feri/LY/RPS)

Short link