Kabar Latuharhary

Pentingnya Perlindungan HAM Bagi Kelompok Rentan pada Masa Pandemi

Jakarta - Jumlah kasus positif COVID-19 masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kondisi sedemikian rupa pun memengaruhi pemenuhan hak warga negara. 

Hak atas kesehatan, hak atas rasa aman hingga hak untuk hidup tentunya ikut terancam.

Tak hanya mengancam ribuan jiwa manusia, pandemi COVID-19 juga berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tindakan kriminal, meningkatnya angka kemiskinan dan penggangguran serta terganggunya proses belajar mengajar menunjukkan tantangan yang dihadapi bangsa ini akibat pandemi.

Penanganan pemerintah, malangnya terkesan tidak maksimal menimbulkan beberapa persoalan. Kacaunya penyaluran bansos, mahalnya biaya tes COVID-19 hingga koordinasi buruk antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat justru terlihat nyata di tengah upaya menekan angka penyebaran virus tersebut.

Lebih lanjut, isu yang belum terdengar gaungnya adalah perlindungan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, kelompok lansia, hingga masyarakat adat.  Mereka seharusnya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam masa pandemi. Pasalnya, mereka paling merasakan imbasnya, khususnya kelompok disabilitas mental.

Kondisi penyandang disabilitas mental yang diampu di sejumlah panti sangat rentan. Lantaran mereka tinggal di dalam bangsal tanpa ada yang memastikan jarak aman sesuai protokol kesehatan. Selain itu, kebutuhan pangan dan vitamin untuk menjaga kondisi kesehatan juga tidak memadai.

Hal lain yang mempercepat penyebaran COVID-19 ialah overcrowding atau kapasitas berlebihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumag Tahanan (Rutan). Padahal salah satu cara pencegahan penyebaran COVID-19 yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO, yakni social/physical distancing atau pembatasan jarak antar manusia untuk mencegah penyebaran penyakit. 

Data per-27 Maret 2020 menunjukkan total penghuni Lapas dan Rutan mencapai 271.408 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk 131.931 orang atau overcrowding mencapai 106%. Kondisi tersebut berkaitan dengan hak atas kesehatan penghuni Lapas dan Rutan yang rawan tertular wabah COVID-19 akibat tidak dapat melakukan social/physical distancing.

Secara nasional, per 12 Agustus 2020 terdapat 130.718 kasus positif COVID-19, 5.903 orang di antaranya meninggal, dan 85.798 orang dinyatakan sembuh. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2020 terdapat 128.776 kasus, 5.824 orang meninggal, dan 83.710 oranh dinyatakan sembuh. Peningkatan kasus tersebut juga berdampak pada semakin banyaknya daerah yang menjadi zona merah.

Sebelumnya, Komnas HAM RI telah menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan kepada Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan kebijakan tersebut dengan melepaskan kurang lebih 15.000 orang narapidana.

Namun, terkait penanganan bagi kelompok rentan, Komnas HAM RI melihat sejauh ini belum terlihat adanya kebijakan yang memberi perhatian khusus, antara lain akses terhadap pelayanan kesehatan yang khusus dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Komnas HAM RI merekomendasikan untuk membuat kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, seperti akses atas informasi, akses atas pelayanan dan perlindungan kesehatan.

*disarikan dari pemikiran Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam Forum Diskusi Salemba ke-24 bertema 'Penegakan HAM di Tengah Pandemi Covid-19' yang digelar Policy Center ILUNI UI, Kamis (13/8/2020) (AM/IW)
Short link