Kabar Latuharhary

Kredibilitas Negara di Dunia Internasional Berkaitan dengan HAM

Jakarta-Komnas HAM menyosialisasikan pentingnya sebuah negara dalam memenuhi hak asasi manusia kepada mahasiswa. Upaya penegakan dan pemajuan HAM menjadi salah satu indikator terlaksananya pemerintahan yang baik (good governance).

“Salah satu yang menentukan kredibilitas suatu negara di dunia internasional kaitannya dengan HAM, juga adanya peran masyarakat dan juga Nasional Human Right Institutions (NHRI). Relasi ketiga pihak ini juga menentukan ke arah sana,” kata Komisioner Beka Ulung Hapsara dalam diskusi panel “How Indonesia Membership in The UN Human Rights Council Could Strengthen The Human Rights Enforcement in Indonesia” yang diselenggarakan oleh Badan Semi-Otonom IRB News Binus University berkolaborasi dengan IGN Talks di Auditorium 400 Binus Anggrek, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Beka mengawali pemaparannya dengan menjelaskan posisi Komnas HAM dalam ketatanegaraan Indonesia. Dijelaskan pula latar belakang pendirian Komnas HAM yang erat kaitannya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.   

Pada tahun 1991, Kemenlu RI mengadakan seminar internasional soal HAM yang didukung PBB. Salah  satu rekomendasinya adalah mendirikan Komnas HAM sebagai salah satu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia pada saat Orde Baru. 



Selanjutnya, Beka menuturkan tiga fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang. Pertama, melaksanakan pengkajian dan penelitian, melaksanakan penyuluhan, pemantauan, serta mediasi (berdasarkan pasal 76 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999). Kedua, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat (Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU Nomor 26 tahun 2000). Komnas HAM juga melaksanakan pengawasan berupa evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis (berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008).

“Politik HAM di Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup cerdas kepada Komnas HAM supaya rekomendasi Komnas ini wajib dipatuhi oleh siapapun pihak yang diberi rekomendasi,” tutur Beka. 

Akibatnya, lanjut Beka, tidak ada hukuman ketika salah satu pihak tidak menjalankan rekomendasi. Mengatasi hal ini, disebutkan Beka bahwa Komnas HAM sedang menyusun suatu program bernama  kepatuhan rekomendasi agar suatu kementerian/lembaga/instansi terkait mematuhi Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM melaporkan kepada presiden sebagai indikator kinerja kementerian/lembaga negara tersebut.  

Terkait keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM PBB kelima kalinya, Beka menyebutkan bahwa situasi HAM juga menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia dan dunia internasional. Maka, setiap kebijakan pemerintah terkait HAM memengaruhi perspektif dunia internasional.

“Terlepas dari situasi apapun di dalam negeri kita bisa berkelahi berdarah-darah di Indonesia, tapi  kita di luar negeri bagaimana bergandengan tangan,” tambah Beka mengandaikan kondisi politik di Indonesia. (SP/IW)

Short link