Kabar Latuharhary

Korban Penggusuran Tamansari Bandung Mengadu ke Komnas HAM

Latuharhary – Sejumlah perwakilan warga RW 11 Tamansari Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran Pemerintah Kota Bandung berunjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). Kedatangan puluhan orang ini sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.


Aduan yang diawali dengan aksi orasi ini direspons langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI M. Choirul Anam bersama Staf Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Mediasi, serta Pemantauan dan Penyelidikan. Warga Tamansari yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bandung tersebut juga menyampaikan harapan kepada Komnas HAM agar mengusut dugaan pelanggaran HAM dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam proses penggusuran.

“Dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang yang memperjuangkan haknya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Anam mengomentari aksi warga Tamansari.

Guna menindaklanjuti hal ini, Anam meminta para warga Tamansari dan anggota LBH Bandung untuk melengkapi data dan berkas aduan sehingga dapat memudahkan Komnas HAM dalam memproses keterangan yang disampaikan sesuai  kewenangan Komnas HAM. “Kami akan cek apakah ada excessive use of force atau penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam kejadian ini,” jelasnya.

Anam juga menaruh perhatian pada penanganan korban yang terluka dan tindak lanjut terhadap para warga Tamansari yang terdampak pasca penggusuran. Lantaran LBH Bandung menyebutkan terdapat 37 orang warga Tamansari dan relawan solidaritas terluka dalam proses penggusuran.

“Siapapun mereka, warga Tamansari merupakan warga negara yang kehilangan rumah tinggal, kehilangan akses pekerjaan, dan lain sebagainya. Siapa dan bagaimana memastikan mereka agar tetap terpenuhi minimal kebutuhan pokoknya, makan minum dan lain sebagainya, serta kebutuhan kesehatan. Terlebih lagi bagi anak-anak. Hal itu yang harus segera dijawab oleh Pemda,”tuturnya. (AAP/IW)

Short link