Kabar Latuharhary

Menyoal Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Kabar Latuharhary – Perbaikan beberapa ketentuan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama. Beberapa ketentuan yang disempurnakan dalam draft tersebut, antara lain definisi aksi terorisme, penambahan ketentuan mengenai kegiatan/operasi lainnya yang diselenggarakan melalui operasi militer selain perang, hingga penghapusan frasa ’secara langsung’ terkait penindakan terorisme.

“Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, perlu dikaji ulang, kata M. Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM saat menjadi narasumber dalam Web Seminar (Webinar) yang diselenggarakan bersama Imparsiai, Kontras, Public Virtue dan ELSAM pada Minggu (04/10/2020).

Webinar ini juga dihadiri oleh Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, Ahli Hukum Terorisme Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, Kepala PSKB UGM, M. Najib Azca, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Direktur Imparsial, Al Araf. Webinar ini mengangkat tema “Menyoal Peran Internal Militer dan Problematika Reformasi TNI”.



Pada Rancangan Perpres itu disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Untuk mengatasi terorisme, TNI melaksanakan fungsi mulai dari penangkalan, penindakan dan pemulihan.

Anam menyampaikan bahwa Rancangan Perpres itu masih perlu dikaji ulang dan dibuka kembali. Dalam rancangan itu masih banyak  terdapat masalah hukum dah hak asasi manusia yang cukup serius. “Rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme kurang tepat sehingga perlu dikaji ulang,” tegas  Anam.

Sejalan dengan Anam, Araf menambahkan bahwa substansi yang ada dalam Rancangan Perpres tersebut mengedepankan pola perang. Menurut Araf, hal itu justru bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memilih sistem pendekatan penegakan hukum.

Anam mengatakan, pilar paling penting adalah menempatkan kembali TNI yang profesional sebagai alat pertahanan negara dan harus tunduk pada UU TNI dan Konsitusi. Komnas HAM telah bersinggungan dengan TNI terkait beberapa kasus seperti kasus sengketa agraria bahkan kerusuhan. Banyak Kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI dalam menangani kasus-kasus itu.

Selanjutnya Anam menyampaikan, kasus pelanggaran HAM yang dilakukan TNI mengindikasikan bahwa TNI belum secara baik menerapkan perspektif HAM dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Banyak hal berupa kebijakan yang membuat TNI menjadi tidak profesional. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme perlu dikaji ulang, Pungkas Anam. (Feri/LY)

Short link