Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Kematian Henry Diduga Karena Tindak Penyiksaan oleh Aparat

Kabar Latuharhary – Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan atas aduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah menelan korban jiwa. Kematian Henry Alfree Bakari disinyalir karena tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, sedangkan pada Yuda tahanan Polresta Tanjungpinang tidak ditemukan adanya indikasi tindakan kekerasan.

Hasil pantauan dan penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam saat melakukan konferensi pers di ruang media center Komnas HAM Jakarta dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom, Kamis (24/09/2020).

Anam didampingi oleh Wahyu Pratama Tamba (Pemantau Aktivitas HAM) dan Nina Chesly Ayu Lestari (Analis Pelanggaran HAM) membeberkan hasil investigasi tim yang telah turun langsung ke lapangan. Seminggu yang lalu tim telah bertemu berbagai pihak untuk menggali dan menyelidiki kedua kasus tersebut.

Pada kasus Henry, Tamba mengklaim telah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak di lapangan yaitu dari saksi, keluarga korban dan pihak kepolisian dari Polresta Barelang serta Polda Kepulauan Riau. Selain itu juga memperoleh keterangan dari sisi medis RS Budi Kemuliaan dan RS Batang yang mengotopsi jenazahnya.

“Komnas HAM mendapatkan fakta terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap korban Henry dan ada tindakan kekerasan pada proses penangkapan bahkan saat ditahan di Polresta Balerang”, ungkap Tamba.

Pada kesempatan ini Anam menekankan jika Komnas HAM memberikan perhatian serius tehadap peristiwa-peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang terjadi dalam proses hukum. Menurutnya isu penyiksaan merupakan isu yang tidak hanya menjadi perhatian khusus Komnas HAM, tetapi juga organisasi-organisasi HAM dunia.

Tidak hanya itu, Anam pun meminta agar Komnas HAM diberikan kabar terbaru hasil dari pemeriksaan beberapa anggota Polresta Berelang yang dilakukan Propam Polda Kepulauan Riau. Anam berharap Propam tidak hanya memberikan sanksi di ranah profesi dan etik, tetapi juga lanjut ke ranah pidana.

“Kekerasan terhadap siapapun di dalam wilayah hukum dalam konteks penguasaan, itu masuk dalam ranah pidana, pesan ini harus sangat kuat agar kita menjadi Negara yang lebih beradab”, seru Anam.

Anam pun mengaku sengaja melakukan konferensi pers dengan maksud untuk mempublikasikan hasil temuan yang Komnas HAM peroleh di lapangan. Hasil ini setidaknya meluruskan kesimpangsiuran kabar miring kematian Henry yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya foto Henry yang sempat viral, dimana seluruh wajahnya dibungkus oleh plastik (wrapping-red). Berdasarkan keterangan yang tim peroleh, tindakan tersebut dilakukan oleh petugas pemulasaran jenazah RS Budi Kemuliaan yang didasari atas permintaan dokter forensik.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk protokol dimana saat ini dalam masa pandemi Covid-19, namun terkait hal ini Komnas HAM masih mendalaminya. Apakah tindakan tersebut memang atas dasar dokter forensik dan diatur oleh regulasi sebagai protokol di masa pandemi atau justru memiliki indikasi-indikasi yang lain”, ujar Anam.

Di penghujung acara Anam mengingatkan kembali untuk bebas penyiksaan dimana pun terutama di wilayah hukum Indonesia. Bahkan dia mengutip tag line dari Bambang Hendarso, mantan Kapolri, “zero tolerance untuk penyiksaan”, pungkas Anam. (Ratih/Ibn)
Short link