Kabar Latuharhary

Menuju Pengelolaan Jurnal Ilmiah Terakreditasi

Kabar Latuharhary – Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, Jurnal HAM yang saat ini dimiliki oleh Komnas HAM RI akan mengalami perubahan keredaksian dan format. Seluruh proses mulai dari pengiriman naskah, review, editing dan publikasi naskah jurnal ilmiah dilaksanakan melalui sistem Open Jurnal System (OJS). Open Journal System (OJS) sendiri dirancang untuk mengurangi waktu dan tenaga dalam pemrosesan tugas-tugas penulisan dan pengelolaan yang berhubungan dengan editorial sebuah jurnal.

Latar belakang ini yang menyebabkan tim redaksi jurnal Komnas HAM RI menyelenggarakan diskusi virtual dengan tema “Mengenal Tata Kelola Jurnal Terakreditasi”, melalui Zoom, Rabu (30/09/2020). Saat membuka acara, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Andante Widi Arundhati menjelaskan hal-hal dan upaya yang telah dikerjakan oleh Komnas HAM terkait Jurnal.

“Komnas HAM sejak tahun 2003 telah memiliki jurnal cetak, judulnya Jurnal HAM, namun dalam 2 tahun terakhir ini sudah tidak aktif lagi karena ingin beralih ke sistem Open Journal System (OJS). OJS ini merupakan sesuatu yang baru bagi Komnas HAM, sehingga membutuhkan masukan dan saran untuk tata kelola dan cara memulainya”, terang Andante.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (Kemenristekbrin), Heri Hermansyah yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan pandangannya terkait jurnal di Komnas HAM. “Jurnal di Komnas HAM sebenarnya sudah cukup lama, tinggal bagaimana transformasinya saja dari manual ke elektronik. Lebih jauh lagi, jika memungkinkan, jurnal Komnas HAM ke depannya memiliki visi juga sebagai jurnal internasional karena HAM adalah sesuatu yang sangat menarik”, ungkap Heri.



Pandangan lain disampaikan oleh Sutrisno Heru Sukoco, Widyaiswara Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PUSBINDIKLAT LIPI). Sutrisno memberikan dorongan dan masukannya terhadap tim jurnal Komnas HAM RI. “Pengelolaan jurnal secara elektronik baiknya dimulai saja dulu dan dalam pengelolaan ke depannya diperlukan sebuah totalitas serta kerjasama tim. Butuh pengorbanan juga sebenarnya, rapatkan barisan untuk kebaikan bersama, maka imbasnya akan ke institusi dan personal penulisnya itu sendiri”, jelas Heri.

Menyambut baik hal tersebut, Andante mengungkapkan optimismenya terhadap jurnal Komnas HAM RI. “Terimakasih kepada para narasumber, Insya Allah kami akan terus berusaha maksimal. Secara internal, kami akan mendiskusikan hasil FGD ini, untuk selanjutnya diupayakan akreditasi dari nasional terlebih dahulu, baru kemudian go-internasional”, pungkas Andante.

Komnas HAM berkewajiban melakukan upaya peningkatan kesadaran tentang HAM untuk mempengaruhi setiap kebijakan publik. Selain melalui kerja-kerja penyuluhan langsung maka dibutuhkan publikasi yang berisi materi-materi ilmiah terkait dengan kebijakan publik dan hak asasi manusia yang dikemas dalam Jurnal Hak Asasi Manusia (HAM). (Niken/Ibn)

Short link