Kabar Latuharhary

Peluncuran Laporan Tata Kelola Penanggulangan Covid -19 dalam Perspektif HAM

Kabar Latuharhary – Sesuai mandat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI sejak Maret 2020, telah melakukan pengkajian dan penelitian serta menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan terhadap pemerintah untuk mendorong penanggulangan Covid - 19 dalam persepktif HAM. Komnas HAM telah melakukan berbagai tinjauan terhadap realitas pemenuhan dan perlindungan hak ekonomi sosial dan budaya di masa pandemi Covid-19. Laporan tinjauan Komnas HAM tersebut, disampaikan langsung dalam acara "Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik: Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif HAM”, disiarkan secara offline dari The Alana Hotel & Coffline onference Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat dan daring melalui Zoom, Senin, (12/12/2020).

Membuka acara tersebut, ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kontribusi Komnas HAM terkait penanganan COVID 19 yang telah berdampak luas, termasuk pada dimensi HAM. Komnas HAM juga memberikan apresiasi atas beberapa pelaksanaan rekomendasi yang telah dijalankan oleh pemerintah. Memang ada kendala dan kontroversi, namun menurut Taufan, hal tersebut merupakan resiko dari suatu tata kelola.

“Itulah tata kelola regulasi yang kami lakukan secara bertahap, tentu saja ada hal-hal yang kita capai secara positif dan harus kita apresiasi. Namun, kita juga harus mencatat berbagai kekurangan dan beberapa kelemahan yang harus terus kita tingkatkan. Ada perdebatan di ruang publik, tetapi hal tersebut wajar. Komnas HAM meyakini bahwa diskursus yang dinamis itu, merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kapasitas dalam mengatasi Covid-19. Kami percaya bahwa Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ikatan-ikatan profesi dan seluruh elemen bangsa Indonesia akan terus bersama-sama dengan Komnas HAM bahu-membahu, bersatu padu, menghadapi pandemi ini dengan optimis menuju Indonesia yang maju dan sehat”, buka Taufan

Pemenuhan Hak Ekosob di Masa Pandemi


Melalui metode dan teknik pengumpulan data baik primer maupun sekunder, Komnas HAM menemukan beberapa fakta di lapangan dan memberikan rekomendasinya. Dipaparkan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga. Diantaranya adalah beberapa hal terkait bantuan hidup langsung, pemenuhan hak atas kesehatan, hak-hak tenaga medis, mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas, perlindungan bagi buruh dan para pekerja, serta kebijakan WNI di luar negeri khususnya buruh migran yang berada di negara Covid-19. Sandra mengungkapkan bahwa terkait dana bantuan hidup langsung realisasinya masih rendah, menandakan bahwa penggunaan sumberdaya yang ada belum maksimal. “Realisasinya belum mencapai 50% pada Juni 2020 karena rumitnya sistem pendataan dan kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah pusat dan daerah”, ungkap Sandra.



Sandra juga menyoroti soal ketimpangan pemenuhan hak atas kesehatan. Diungkapkan Sandra bahwa masih adanya ketimpangan jumlah tenaga medis dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. “Mayoritas tenaga medis, sekitar 98,9% ada di Pulau Jawa. Belum meratanya distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut, menghambat aksesibilitas bagi setiap masyarakat khususnya di daerah tertinggal”, sesalnya. Terhadap hak-hak tenaga medis pun Sandra menilai ada ketimpangan terhadap perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan sistem pendistribusian alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis terutama di daerah-daerah, sehingga menjadi proporsional dan merata.

Penyebaran Covid-19 yang terjadi di panti Yayasan SLB Rawinala Jakarta Timur juga sempat disebutkan oleh Sandra sebagai gambaran mekanisme khusus bagi penyandang disabilitas belum maksimal. Empat anak berkebutuhan khusus serta tiga pendamping dinyatakan positif COVID-19. Empat anak tersebut ditolak oleh RS Darurat Wisma Atlet dengan alasan tidak adanya perawat di RS tersebut yang bisa mendampingi pasien penyandang disabilitas.

Minimnya perlindungan terhadap pekerja/buruh mengakibatkan terciptanya klaster perkantoran/pabrik juga diungkapkan oleh Sandra. Program Kartu Pra Kerja tidak memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh korban PHK. Dengan situasi perekonomian yang cukup sulit, bantuan dana dan sembako dinilai jauh lebih dibutuhkan dibanding pelatihan kerja. “Dalam masa darurat pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya harus tidak boleh mengalami penurunan. Kesejahteraan buruh beserta keluarganya harus tetap terpenuhi mulai dari kesehatan, ekonomi, pemukiman, lingkungan, dan lain-lain”, ungkap Sandra.

Selanjutnya, menyoal kebijakan WNI di luar negeri khususnya buruh migran yang berada di negara Covid-19. Kebijakan lockdown di berbagai negara, menimbulkan berbagai permasalahan seperti tergerusnya hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup layak, dan hak atas tempat tinggal yang layak bagi WNI yang ada di negara terpapar COVID-19. Pemerintah Daerah di sejumlah daerah sangat berperan dalam pemulangan PMI ke tanah air, khususnya memastikan kepulangannya ke kampung halaman sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, terkait tata kelola Covid-19 dalam Perspektif HAM, juga sempat dipaparkan oleh Mimin Dwi Hartono, Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian. Mimin menyoroti soal dinamika kepatuhan masyarakat dan pemberian sanksi. Pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap dan mendahulukan pendekatan yang edukatif. Komnas HAM mendorong pemberian sanksi kerja sosial dan denda. “Kerja sosial dimaksudkan untuk membangun soliditas masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan, sanksi pidana hanya khusus untuk peristiwa khusus yang betul-betul merugikan masyarakat, seperti penimbun alat-alat kesehatan”, papar Mimin.

Mimin juga menyoroti soal solidaritas masyrakat dalam penanggulangan Covid-19. “Komnas HAM RI melihat besarnya solidaritas masyarakat dalam menanggulangi COVID-19, mulai dari crowd funding, konser virtual, pembagian makanan, kebutuhan pokok, masker, dan hand sanitizer, dukungan terhadap tenaga medis berupa APD dan makanan bergizi ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Solidaritas tersebut perlu dikoordinasikan dan dikekola oleh pemerintah untuk memastikan efektifitas dan pemerataan akses yang proporsional”, pungkas Mimin. (Niken/Ibn)

 

Short link