Kabar Latuharhary

Menyoal Pentingnya Substansi Buku Menghijaukan HAM terhadap HAM

Kabar Latuharhary – Sebagai puncak rangkaian peringatan 40 tahun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengadakan acara “Peluncuran dan Diskusi Buku, Menghijaukan HAM, Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan, Kamis (15/10/2020). Hadir sebagai salah satu narasumber pada acara tersebut, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga. Sandra memberikan beberapa poin dan catatan penilaian terhadap buku yang mengidentifikasikan hubungan antara lingkungan hidup dan HAM tersebut.

Menurut Sandra, substansi dalam buku tersebut sangat penting dan menarik, salah satunya sebagai suatu penggambaran keterkaitan antara prinsip-prinsip HAM. Diantaranya, Universalitas, tidak terpisahkan, saling terkait, saling tergantung, dan untuk beberapa hak yang tidak dapat dikurangi. “Buku ini membantu kita untuk memahami keterkaitan, ketergantungan, serta universalitas dari HAM. Antara isu hak lingkungan dengan beberapa hak asasi yang lainnya. Hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya”, jelas Sandra.

Sandra juga menilai bahwa buku Menghijaukan HAM tersebut perlu untuk diterjemahkan serta harus dapat dibaca pada UN Special Rapporteur on human rights and the environment. Hal demikian dinilai Sandra karena, substansi pada buku tersebut dapat membantu memperkaya proses perumusan-perumusan rekomendasi mereka untuk perbaikan/peningkatan kedudukan hak atas lingkungan. Terakhir, buku tersebut bagi Sandra merupakan literatur penting generasi ketiga untuk melihat Hak Asasi Manusia.

Pada akhirnya, Sandra mengajak semua politikus maupun pejabat untuk bisa melihat betapa pentingnya pemikiran mengenai ekosentrisme serta hubungan antara HAM dan lingkungan. Selain itu juga, buku tersebut perlu dibaca oleh aktivis agar gerakan lingkungan yang ada saat ini, semakin kaya dan berwarna.



Pada kesempatan yang sama, M. Ridha Saleh yang merupakan sang penulis, sempat mengungkapkan tujuan dari penulisan buku tersebut. “Penulisan buku ini sebenarnya bertujuan untuk membangun atau memperkuat pemahaman bahwa hak atas lingkungan hidup adalah juga HAM. Jadi, tidak ada lagi demarkasi (pemisah) antara hak atas lingkungan hidup sebagai HAM”, ungkap Ridha.

Ridha selanjutnya menjelaskan terkait tujuan penulisan buku tersebut yang juga ingin mengingatkan bahwa krisis atau kerusakan lingkungan hidup itu adalah masalah yang sangat serius dan berkaitan dengan masalah kemanusiaan. “Buku ini juga ingin mempertegas bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup itu adalah kejahatan kemanusiaan”, jelasnya. Terakhir upaya penulisan buku ini sebenarnya juga ingin mempertegas bahwa tanpa memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka tidak akan mungkin suatu negara dapat memenuhi HAM. (Niken/Ibn)

Short link