Kabar Latuharhary

Komnas HAM Luncurkan Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan


Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI bersama dengan Imparsial menggelar kegiatan Peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB), dan diskusi publik dengan mengusung tema “Sinergitas Antar-Pemangku Kepentingan dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” yang diselenggarakan secara online, pada Rabu (30/9/2020).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa secara umum hasil dari kajian Komnas HAM, pelanggaran Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terjadi karena adanya tekanan yang sangat kuat dari kelompok intoleran. Selanjutnya, hal ini juga berkaitan dengan lemahnya pengetahuan dan kesadaran Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, Komnas HAM kerap kali mendatangi berbagai daerah, dalam rangka mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menyelesaikan masalah intoleransi.

“Hal lain yang tidak kalah penting, ialah kebijakan Pemerintah Daerah yang mengistimewakan agama tertentu. Membuat Perda yang isinya beasiswa untuk masyarakat yang memiliki kelebihan dalam suatu ritual agama tertentu. Padahal yang digunakan adalah uang APBD, yang sebenarnya milik bersama. Kalau hanya mengistimewakan kelompok tertentu maka alokasi budget APBD yang semestinya uang seluruh rakyat, hanya dinikmati oleh sekelompok orang. Tetapi hal ini diapresiasi oleh sekelompok pihak, karena dianggap semakin meningkatkan moralitas anak didik.  Tetapi lupa ada asas kesetaraan, keadilan yang seharusnya juga dipentingkan,” ucap Taufan.

Perlu disampaikan, Komnas HAM memiliki 7 (tujuh) isu stategis. Beberapa diantaranya meliputi Pelanggaran HAM terkait Konflik Agraria, Pelanggaran HAM yang Berat, Penataan Kelembagaan, Akses Keadilan, Kekerasan oleh Negara dan Kelompok Masyarakat, Kebebasan Bependapat, Berekspresi dan Berserikat, dan isu Intoleransi Ekstrimisme dengan Kekerasan.

“Setiap tahun, Pengaduan ke Komnas HAM terkait isu Intoleransi semakin meningkat. Intoleransi adalah isu bersama, bukan hanya miliki kelompok tertentu saja. Hampir setiap bulan kami menerima pengaduan adanya praktik ibadah yang dilarang oleh sekelompok massa, padahal dalam UUD dan instrumen HAM telah mengatur terkait kebebasan beragama dan beribadah, yang merupakan hak asasi manusia sekaligus telah menjadi hak konstitusional setiap orang tanpa kecuali,” kata Taufan.

Kegiatan kali ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Imparsial, Gufron Mabruri, Kepala PKUB Kementerian Agama RI, H. DR. Nifasi, M.PD, Walikota Batu, HJ.DRA. Dewanti Rumpoko,M.S.I, Direktur Eksekutif Institut DIAN/Interfidei, A. Elga Joan Sarapung, dan dimoderatori oleh Presenter Kompas TV, Stefani Ginting.



Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga menjelaskan SNP KBB ini telah disahkan melalui Peraturan Komnas HAM RI Nomor. 5 tahun 2020, tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Standar Norma dan Pengaturan, lanjut Sandra merupakan suatu pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat.

“Tujuan standar norma ini adalah sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selanjutnya, sebagai pedoman bagi individu dan kelompok orang, agar memahami tindakan pelanggaran hak KBB untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif. Pedoman kepada aktor non-negara untuk menghindari tindakan yang membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Sandra.

Dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB) terdapat dua cakupan. Pertama, Forum Internum, yakni kebebasan untuk memiliki atau memeluk agama/kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk berpindah atau meninggalkan agama/kepercayaan. Kedua, Forum Eksternum, merupakan kebebasan untuk mengejawantahkan atau menjalankan, mengamalkan serta mengajarkan agama atau kepercayaannya.

“Terdapat 4 (Empat) prinsip dan norma kebebasan beragama dan berkeyakinan, pertama tidak dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya. Kedua kebebasan menjalankan agama dapat dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup. Ketiga hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, moral universal, atau hak-hak mendasar orang lain. dan Keempat adalah pengakuan agama merupakan hak setiap komunitas agama, tanpa diskriminasi,” jelas Sandra.

Pada kesempatan kali ini, Sandra menyampaikan bahwa di dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB) memiliki beberapa aspek lain. Meliputi Pembatasan KBB dan Diskriminasi, Larangan Ujaran Kebencian, Pendidikan dan Penyiaran Agama, Tempat Beribadah, Organisasi Agama atau Kepercayaan, Identitas dan Simbol atau Kepercayaan, Penyimpangan, Penodaan dan Permusuhan Terhadap Agama, Hak Anak dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, Hak Penganut Agama Leluhur dan Penghayat, dan Perilaku Aparat dan Pejabat Publik.

“Agama leluhur harus dipandang dan diperlakukan setara dengan seluruh agama yang dianut secara dominan oleh masyarakat, tidak diperlakukan secara diskriminatif. Ada putusan MK yang mengatur tentang administrasi kependudukan yang tidak diskriminatif, jadi sebenarnya Negara sudah makin maju dalam hal ini,” tutur Sandra.

Perlu diketahui, Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini dilatar-belakangi oleh laporan-laporan yang diterima Komnas HAM, peristiwa dan praktik-praktik beragama dan berkeyakinan, termasuk pertanyaan-pertanyaan oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dijalankan dan bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan. (Radhia/LY)

Short link