Kabar Latuharhary

Menyoal Kisah Manusia dalam Film Indonesia

Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Penyuluhan menyelenggarakan Diskusi Tanggap Rasa Seri 4 secara online, dengan tema “Kisah Manusia dalam Film Indonesia” pada Rabu (21/10/2020). Tema ini diangkat karena film dapat menjadi media efektif dalam menyuarakan Hak Asasi Manusia. Dan tidak hanya melalui audio, isu-isu kasus pelanggaran HAM pun dapat lebih dipahami serta dirasakan penonton karena visualisasi gambar atau simbol-simbol yang digunakan dalam berbagai adegan film.

Tujuan dari diskusi ini ialah, untuk  menyebarluaskan wawasan HAM, mendorong anak muda dan penggiat film untuk terus menyuarakan isu-isu HAM dalam karya film, serta mengembalikan ingatan masyarakat dan pemerintah terkait persoalan hak asasi manusia yang belum terselesaikan. Hadir sebagai narasumber: Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, Aktris, Putri Ayudya, Sutradara, Wregas Bhanuteja, Produser, Yulia Evina Bhara, dan dimoderatori oleh Pekerja Komnas HAM, Feri Lubis.

Pada kesempatan tersebut, Sandra menjelaskan bahwa apabila dilihat dari perspektif ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) film merupakan satu wujud ekspresi budaya. Sedangkan, perspektif sipil politik (Sipol) film berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Hak asasi manusia itu universal, dan saling terkait satu dengan yang lain. Ketika kita berbicara tentang film, saya rasa tidak bisa hanya melihat soal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, tapi juga ada unsur-unsur lain,” ucap Sandra.

Sejak 2 (dua) tahun terakhir Komnas HAM telah memproduksi standar norma dan pengaturan (SNP), yang bertujuan untuk memperjelas arti dan makna dari prinsip-prinsip HAM, pasal-pasal dalam Undang-undang sesuai kewenangan Komnas HAM. Dan dalam SNP tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat, turut mencantumkan beberapa paragraf terkait culture of expression atau ekspresi budaya. Poin penting dalam SNP tersebut ialah, bagaimana esensi dasar kebebasan berekspresi dalam berbagai tataran termasuk ekspresi budaya dan seni dilindungi dan dimajukan oleh negara. Meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi oleh negara, lanjut Sandra dalam prinsip hak asasi manusia tetap ada pembatasan. Beberapa diantara seperti seperti tindakan propaganda, atau diskriminasi ras dan etnis.

“Propaganda, diskriminasi ras dan etnis itu tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi,  kecuali pelanggarannya ya. Tetapi, apabila isinya adalah mengkampanyekan adanya diskriminasi, mempropagandakan hal-hal yang memang tidak sesuai dengan prinsip HAM,  itu wajib dilarang. ” kata Sandra.

Sejalan dengan Sandra, Berbicara mengenai sensor dalam industri film, Yulia menyampaikan bahwa poin paling penting adalah apakah kebijakan yang dibuat oleh negara terkait sensor sudah melindungi seluruh rakyat indonesia, dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk karyanya. Hal yang dimaksud melindungi ialah nilai-nilai yang bersifat positif, seperti solidaritas, anti diskriminasi dan lain sebagainya.

“Hal yang menjadi masalah adalah tidak konsisten dan kemudian bercampur dengan hal yang terkait politik. Jadi, menurut saya bukan soal esensi, tapi yang lebih heboh adalah hal yang terkait kontroversi. Hal yang terkait kontroversi ini kemudian menjadi sesuatu yang menjadi basis penilaian yang tidak benar, harus dibuat seadil adilnya. Apabila mempromosikan kekerasan, memang harus dilarang. Kita tidak boleh mempromosikan kekerasan atau mempropogandakan tindakan kekerasan,”ujar Yulia.

Wregas Bhanuteja menyampaikan “terkait fenomena sensor yang kerap kali terjadi di dunia pertelevisian yang tidak jelas batasan aturan dalam pemberian sensor, ataur blur. Sementara keberadaan sensor perlu ditinjau secara psychologist kepada para penontonnya sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak patung-patung dari candi atau arca yang kemudian disensor blur. Selain itu, film kartun yang sebetulnya tidak menunjukkan kevulgaran juga disensor. Apabila penontonnya adalah anak kecil dan kemudian ketika menonton tidak didampingi orangtua, kira-kira rasa penasaran apa yang kemudian bisa terjadi pada mereka ketika melihat sebuah patung arca yang di blur di dalam suatu siaran televisi. saya rasa ini perlu kita perhatikan baik-baik, agar ke depannya kita tidak menjadi membabi buta dalam melakukan pemblokiran atau pemangkasan dalam siaran televisi.”



Putri Ayudya menuturkan bahwa Indonesia memiliki banyak budaya yang dapat dijunjung tinggi, dan dapat menjadi nilai adat di mata dunia. Menurutnya, harus ada edukasi terkait apa yang layak di sensor maupun tidak, dan adanya ketentuan pembatasan yang jelas. Dan menurutnya salah satu tugas pemerintah, pemberi layanan, hingga aktivis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh pada peraturan untuk meningkatkan kesadaran dalam menentukan tontonan yang berkualitas, dan mengambil insan yang bermanfaat dari industri film.

“Tayangan eksposur terhadap informasi selalu perlu untuk diawasi oleh orang tua diawasi, bukan semata-mata dibatasi. Kalau bicara soal upaya pemerintah aku yakin pemerintah sudah melakukan beberapa upaya yang mungkin bisa bisa menjadi pertimbangan, dan ini nggak bisa bekerja sendirian. Jadi, kita sebagai produsen juga punya wilayah tanggung jawab sendiri untuk membuat hal-hal yang beralasan beralasan bisa dipertanggungjawabkan. Aku juga setuju dengan Wregas terkait TV blur film kartun, atau tari Bali yang diblur bagian dadanya karena pakai bajunya kemben. Menurutku ini agak membingungkan ya, kita ingin mempromosikan budaya tapi hal yang menyangkut budaya tidak bisa dipisahkan dengan hal-hal yang terkait dengan kevulgaran. Ini dua hal yang berbeda, dan menurutku pembatasan yang jelas tentang hal itu perlu untuk dilakukan betul,” kata Putri. (Radhia/LY)

Short link