Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Pengaduan KAMI

Kabar Latuharhary –Kepolisian RI (Polri) telah menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law). Koordinator KAMI, Al Katiri, menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran HAM. Bersama dengan beberapa rekan tim KAMI lainnya, Al Katiri mendatangi kantor Komnas HAM Menteng, untuk melakukan audiensi, Selasa (27/10/2020).

Saat audiensi, Al Katiri menyampaikan sejumlah informasi, fakta dan kronologis yang berkaitan dengan penangkapan beberapa rekan aktivisnya. Berdasarkan keterangan Al Katiri, Polri sebagai aparat negara, dalam hal ini pihak teradu, diduga telah melakukan berbagai pelanggaran HAM. Tindakan tersebut sangat disesalkan oleh Al Katiri karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang telah ditanamkan kokoh di dalam konstitusi.

Dalam cakupan tersebut, Al Katiri meminta kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki mandat penegakan dan pemajuan HAM, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Itulah sejumlah fakta yang kami adukan dan kami meminta kepada Komnas HAM dalam kapasitasnya sesuai konstitusi untuk melakukan tugasnya atas perlakuan dari polisi ini”, harap Al Katiri.



Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Imelda Saragih yang didampingi pemantau aktivitas HAM, M. Unggul Pribadi, menyampaikan sejumlah pernyataannya saat menerima audiensi. “Saat ini Komnas HAM telah memberikan perhatian terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi baru-baru ini. Nanti akan segera kami tindak lanjuti serta meneruskan ke bagian Pemantauan dan Penyelidikan yang fokus akan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM seperti ini. Jika ada tambahan bukti keterangan bisa segera disusulkan agar lebih cepat penanganannya”, terang Imelda.

Menguatkan hal tersebut Unggul juga memberikan sejumlah catatannya terhadap laporan Al Katiri tersebut. “Ada tiga komponen berkas yang perlu dilengkapi. Pertama, mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut terkait proses penangkapan terhadap korban. Kedua, apakah dalam proses penangkapan tersebut ada kekerasan atau tidak. Ketiga, perlu ada lampiran dokumentasi foto dan video sebagai alat bukti”, jelas Unggul. (Niken/Ibn)


Short link