Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Serahkan Laporan Penyelidikan Pendeta Yeremia Zanambani ke Menkopolhukam

Jakarta-Komnas HAM RI menyerahkan Laporan Penyelidikan Komnas HAM atas Kematian Pendeta Yeremia Zanambani yang dilaksanakan di Kampung Bomba Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya Papua pada 12-17 Oktober 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI, Rabu (4/11/20).  


Laporan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Wakil Ketua Eksternal Amiruddin Al Rahab, Komisioner M. Choirul Anam, Komisioner Beka Ulung Hapsara dan Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto.



“Kemenkopolhukam maupun Komnas HAM itu sama persis ingin melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Kemudian ada beberapa temuan-temuan yang sama tentang peristiwa kekerasan di Intan Jaya, yang beda sedikit soal sudut pandangnya dan segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama,” ujar Menkopolhukam dalam konferensi pers seusai pertemuan.



Harapannya, laporan dari Komnas HAM ini ditindaklanjuti. “Tentu yang diharapkan dari ini adalah follow up melalui jalur yang tersedia, yaitu penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun,” sambungnya.


Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan substansi laporan terkait konstruksi masalah dan tujuh butir rekomendasi Komnas HAM RI. Penegakan hukum atas kasus ini, ujarnya, harus akuntabel dan meyakinkan seluruh masyarakat terutama memenuhi rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban. 


Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa Pendeta Yeremia Zanambani mengalami penyiksaan dan/atau tindakan kekerasan lainnya. Kematian Pendeta Yeremia Zanambani dilakukan dengan serangkaian tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di luar proses hukum/extra judicial killing. Pelaku langsung penyiksaan dan atau extra judicial killing tersebut diduga merupakan anggota TNI.


Berdasarkan data, fakta dan informasi, Komnas HAM RI merekomendasikan kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani diungkap sampai aktor yang paling bertanggung jawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan koneksitas. Kemudian, proses hukum dilakukan di Jayapura, Papua dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi dan korban dan memberikan perlindungan para saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


Salah satu catatan penting Komnas HAM, yaitu untuk melakukan pendalaman informasi dan keterangan lebih lanjut dan tentunya menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat di Hitadipa dengan tidak menggunakan security approach dan membenahi tata kelola keamanan. Upaya lainnya dengan mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan jajaran.


“Lebih jauh kami juga menyampaikan juga tentang problem tentang perlunya pemulihan suasana keamanan dan sosial di sana (Papua) sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti semula terutama bagi anak-anak yang selama ini terganggu pendidikannya, agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah” sambung Taufan. (AAP/IW)

Short link