Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Latuharhary – Komnas HAM dalam rangka menjalankan fungsi penyuluhan menerima kunjungan studi dari Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Fungsi yang diemban oleh bagian penyuluhan ini dilaksanakan di ruang Pleno Utama Komnas HAM Menteng, Jakarta pada Rabu (29/01/20).


Yuli Asmini, Kurniasari Novita Dewi dan Lauvikar Alfan Cahasta selaku Penyuluh Komnas HAM menyambut secara langsung kedatangan 50 orang mahasiswa tersebut. Dalam sambutan awalnya, Amrani menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk lebih mengetahui fungsi dan kewenangan Komnas HAM serta untuk mendalami isu-isu hak asasi manusia yang tidak ada di dalam mata perkuliahan mereka. “Kami ke Komnas HAM bermaksud untuk mengetahui apa tujuan dan fungsi Komnas HAM, bagaimana Komnas HAM selama ini memperjuangkan HAM karena menurut kami masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indoneisa dan ini tidak ada di studi perkuliahan kami”, terang Amrani salah satu perwakilan mahasiswa.


Tim Penyuluh Komnas HAM yang diwakili oleh Yuli Asmini memberikan sambutan dan berterimakasih serta mengapresiasi atas kedatangan para mahasiswa Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. “Saya mewakili Komnas HAM khususnya Bagian Dukungan Penyuluhan yang merupakan tugas kami menerima kunjungan-kunjungan seperti ini, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga karena sudah jauh-jauh dari Yogya datang ke Komnas HAM. Kami pun mengapresiasi rekan-rekan atas ketertarikannya terhadap isu HAM di usia rekan-rekan yang masih muda dan milenial ini”, sambut Yuli.


Sebelum dilanjutkan dengan sesi diskusi, tim Penyuluh Komnas HAM melakukan pemutaran video profil Komnas HAM dan video terkait HAM secara umum mulai dari pengertian HAM, HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 hingga pelanggaran HAM. 


Sesi diskusi menarik perhatian para mahasiswa, tidak sedikit dari mereka yang antusias mengajukan pertanyaan terkait HAM kepada tim Penyuluh Komnas HAM. Salah satu diantaranya adalah Rahman Al-Ghazali dari jurusan ilmu hukum yang mempertanyakan permasalahan yang terjadi di Dharmasraya, Sumatera Barat kampung halamannya. “Apakah permasalahan yang terjadi di Dharmasraya terkait penentangan perayaan ibadah salah satu agama termasuk pelanggaran HAM?”, tanyanya.


Tidak membutuhkan waktu lama, Kurniasari yang biasa disapa Upi menanggapi pertanyaan dari Rahman Al-Ghazali. Menurutnya tidak tepat melakukan pelarangan itu dan hal tersebut tidak sesuai dengan HAM karena kepercayaan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dikurangi oleh apa pun dan siapa pun. “Komnas HAM sudah berkirim surat kepada Pemkab Dharmasraya terkait kebijakannya melarang adanya perayaan ibadah suatu agama tertentu karena kepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun”, jelas Upi.


Selanjutnya Upi pun menjelaskan jika HAM dapat dikurangi atau dibatasi. “HAM akan dibatasi jika hal tersebut menggangu dan membahayakan umat manusia, salah satu contohnya adalah pelarangan warga di Cina untuk pergi ke luar negeri. Memang mereka berhak pergi kemana saja, tetapi karena terjangkitnya virus corona yang membahayakan maka hak mereka untuk pergi pun dibatasi”, jelasnya.


Pada kesempatan ini Alfan pun menekankan kepada para mahasiswa apabila kasus Pelanggaran HAM itu tidak ada masa kadaluarsanya karena masih banyak yang salah paham dan disamakan antara pelanggaran HAM dengan pelanggaran pidana. “Jika ada bukti baru saat ini terkait suatu kasus pelanggaran HAM, bukti tersebut dapat diberikan dan akan tetap diproses kasusnya. Peristiwa 1965 merupakan kasus tertua yang ditangani oleh Komnas HAM”, terang Alfan.
Kunjungan ditutup Yuli dengan mempromosikan media sosial milik Komnas HAM “Apabila masih ada pertanyaan atau untuk mengetaui info lebih lanjut terkait HAM rekan-rekan bisa mengunjungi media sosial Komnas HAM, baik Instagram, Twitter, FB, mau pun Website”, jelas Yuli sambil menunjukan Website Komnas HAM di layar projector. (Ratih/Ibn)

Short link