Kabar Latuharhary

Penuhi Hak Anak, Komnas HAM Dorong Pemerintah Ratifikasi FCTC

Latuharhary – Ketidakmampuan mengendalikan tembakau jelas menimbulkan pelanggaran hak anak, yang berarti juga pelanggaran hak asasi manusia. Anak-anak akan terpapar secara aktif sebagai perokok, terdampak secara pasif mau dijadikan objek pemasaran rokok, yang itu mengancam kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan pandangannya  dengan merujuk Konvensi Hak Anak (The United Nation Convention on the Rights of the Child) yang merupakan instrumen dalam perlindungan anak. Pasal 3 dalam konvensi, yang bukan sekedar pasal tentang hak anak  tetapi merupakan satu dari empat prinsip hak anak yaitu prinsip the Best Interest of The Child atau kepentingan terbaik bagi anak. Jadi apa pun yang dilakukan terkait dengan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,”jelas Taufan dalam workshop yang digagas oleh Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau bertajuk "Anak-Anak Indonesia Kecanduan Merokok, Bentuk Pelanggaran HAM?" bertempat di Sotis Hotel, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

Ia juga mencermati bentuk keterlibatan anak dengan rokok bersifat aktif maupun pasif. Maka, prinsip the Best Interest of The Child dipakai karena berkaitan dengan hak untuk hidup, tumbuh dan kembang anak secara komprehensif dari segi fisik, spiritual, intelektual, dan moral. 

"Tidak ada ahli medis yang mengatakan anak merokok atau anak yang terpapar asap rokok itu sehat. Jelas semua akan mengatakan jauhkan anak dari rokok baik aktif maupun pasif. Untuk itu, harus ada suatu kerangka yang jelas bahwa tidak boleh rokok didekatkan dengan dunia anak,”terang Taufan.

Sorotan terhadap pemerintah dalam menangani persoalan anak dan rokok disandarkan sesuai Pasal 24 Konvensi Hak Anak yang bertujuan mengajak pemerintah dan negara untuk mengupayakan dengan berbagai cara, program dan anggaran untuk bisa memenuhi standar tertinggi kesehatan bagi anak.

Terlebih lagi, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo kini berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul sebagaimana yang tertuang dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pembangunan sumber daya manusia tentunya menyangkut aspek kesehatan anak. 

Selain itu, Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB telah melayangkan rekomendasi dalam pertemuan ke-40 pada 23 Mei 2014 bahwa Indonesia dituntut untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) serta melakukan pencegahan anak-anak untuk merokok, dan melarang segala bentuk promosi produk rokok.

Komnas HAM mendorong langkah ratifikasi bersama lembaga negara lainnya dan tentunya masyarakat sipil. 

Kita sangat mendorong ratifikasi FCTC, bahkan Komnas HAM pernah menyiapkan naskah akademis pada tahun 2012 lalu, agar meratifikasi  FCTC sehingga dapat menjadi basis legal untuk pengendalian tembakau terutama dalam kaitan dengan hak anak, perempuan, dan hak asasi yang lebih luas,” pungkas Taufan. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ikut menyerukan agar pemerintah serius dalam menangani masalah ini. Lantaran  berdasarkan datanya, 10-20 % anak Indonesia usia di bawah 14 tahun sudah mulai merokok. 

Jika bicara tentang Indonesia Emas berarti membangun generasi, pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 mengamanahkan bahwa anak Indonesia berhak hidup dan tumbuh kembang secara optimal,”terang Hikma.

Pembicara lainnya dalam workshop ini, antara lain Ifdhal Kasim (Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau), Rafendi Djamin (Human Rights Working Group/HRWG), dan Manik Marganamahendra (Ketua BEM Universitas Indonesia 2019). Hadir pula perwakilan dari Kemenko PMK RI, Kementerian Kesehatan RI dan organisasi masyarakat serta akademisi yang peduli terhadap persoalan anak dan rokok. (AAP/IW)

Short link