Kabar Latuharhary

Mencari Solusi Konflik Agraria Urut Sewu

Latuharhary - Komnas HAM melalui Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan menggelar diskusi terfokus terkait penyelesaian permasalahan sengketa antara TNI AD dengan  Warga Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Diskusi dilaksanakan di ruang Pleno Utama Komnas HAM Jakarta,Senin (24/02/2020). Diskusi dilaksanakan dalam rangka upaya Komnas HAM mengajak kerja sama lembaga Negara lain  sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dari warga Urut Sewu sebagai pemegang hak (right holder).

Komnas HAM RI sejak tahun 2011 telah menerima Pengaduan dari Paryono, dkk, perwakilan Warga Urut Sewu Bersatu (USB) di Kecamatan Bulupesantren, Mirit, dan Ambal Kabupaten Kebumen. Pengaduan dilakukan karena terkait penyerobotan lahan warga oleh TNI AD/Kodam IV Diponegoro. Warga mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka dengan bukti sertifikat dan surat Letter C. Namun sejak tahun 2015, TNI AD melakukan pemagaran di 11 (sebelas) desa. Penolakan warga pun direspon dengan tindakan kekerasan oleh anggota TNI AD. Lahan tersebut akan dipergunakan sebagai  lapangan latih tembak TNI AD. Saat ini TNI AD melakukan pemagaran kembali di 3 (tiga) desa yakni Desa Entak, Kecamatan Ambal, Desa Brecong dan Desa Setrojenar, Kecamatan Bulu pesantren. Tindakan tersebut kembali mendapat penolakan warga dan berpotensi terjadi kekerasan terhadap warga.

Berdasarkan kejadian tersebut dan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM memandang perlu unttuk berdialog dengan beberapa pihak untuk mendapat masukan. Diskusi terfokus ini dihadiri  Maria Ruswiatuti (Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria), Teguh Purnomo (Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK), lalu perwakilan dari beberapa lembaga seperti: Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah BPN RI, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan BPN RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

Dari Komnas HAM sendiri diwakilkan oleh Beka Ulung Hapsara (Komisioner Pendidikan & Penyuluhan), Amiruddin Al Rahab (Komisioner Pemantauan & Penyelidikan), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal), Hairansyah (Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal) , Gatot Ristanto (Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM), Endang Sri Melani (Kepala Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan) serta staf Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan.

Beka yang membuka dan memimpin jalannya diskusi menyampaikan harapannya, “Saya berharap diskusi ini bersifat strategis karena saat ini Komnas HAM menangani beberapa kasus dengan corak yang serupa seperti di Pasuruan, Probolinggo, dan daerah lain, yakni masyarakat berkonflik dengan TNI. Begitu kita punya gambaran konstruksi dan bentuk penyelesaiannya maka ini juga dapat direplikasikan ke kasus dengan konstruksi yang hampir sama,” jelasnya.

Kemudian saat narasumber menyampaikan paparannya, Teguh mengungkapkan saat ini TNI sudah terbukti melakukan penyerobotan tanah milik warga, dan warga mendapatkan kabar gembira dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) namun juga dipaparkannya bahwa terdapat masalah baru, “Masyarakat kembali bergejolak karena tanah di bagian selatan yang diakui tidak sampai ke batas laut sesuai dengan surat Letter C, saat ini tanah tersebut diakui pemerintah dikelola oleh negara melalui TNI,” ungkap Teguh.

Mengenai kepemilikan tanah oleh warga Urut Sewu diperkuat secara antropologi oleh Maria, “Posisi juridis masyarakat Urut Sewu Kebumen atas tanah warisan nenek moyangnya, secara anthropologis mereka ada a prima facie (wajah pertama) yang haknya tidak boleh dipinggirkan oleh negara, kalimat ini saya kutip dari Alm. Dr. Tapi Ormas Ichromi, guru besar Anthropologi Hukum Universitas Indonesia). Hal ini juga senada dengan kata-kata John Locke, filsuf berkebangsaan Inggris tentang asal usul terbentuknya negara yang kemudian hari dikenang sebagai the founding father of human rights, bahwa negara berkewajiban memelihara, menghargai, dan melindungi hak-hak warganegara yang sudah mereka peroleh berdasarkan ius naturalis sebelum negara itu terbentuk, inilah yang disebut human rights,” papar Maria.

Maria turut menyatakan status hukum dari tanah Urut Sewu, “Pesisir Urut Sewu sepanjang 23 km dengan lebar 500 m selama ini digunakan oleh masyarakat pemilik tanah yang berbatasan dengan pesisir tersebut sebagai pangonan, kuburan, dll. Dalam hukum adat Jawa Tengah eks kerajaan Surakarta orang-orang yang tanah yasannya berbatasan dengan pesisir itu berhak menguasai/menggunakan tanah-timbul/lidah-tanah/wedi-kengser/pesisir tersebut. Hak ini disebut “wenang nganggo run temurun”. Kemudian tahun 1964, 1969, dan 2018 Kantor Agraria Kebumen sudah pernah melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik bagi masyarakat Urut Sewu,” jelas Maria.

Agus turut menceritakan perkembangan terbaru pada tanggal 25 Januari 2020 Bupati Kebumen diundang audiensi oleh masyarakat Desa Setrojenar, dan di sana kebetulan ada perwakilan TNI juga dan menyampaikan pada prinsipnya TNI tidak akan mengambil tanah milik warga. Hal ini juga disampaikan perwakilan warga bahwa tidak akan mengambil tanah milik negara. Ada itikad baik dari kedua belah pihak. Bupati mendorong supaya tanah warga dapat bersertifikat semua. Program yang bisa memfasilitasi dengan PTSL itu tadi. Tanggal 14 Februari 2020 dilaksanakan survei batas tanah warga, untuk desa Brecong sudah sama semua kecuali desa Setrojenar yang masih ada perbedaan sekitar 60 meter selisihnya. Sehingga ini akan didiskusikan oleh pejabat yang berwenang. Namun sampai saat ini suasana sudah kondusif dan permasalahan ini sebaiknya diselesaikan musyawarah mufakat.

Sarwo dari Perwakilan Pemprov Jawa Tengah turut menyatakan hal serupa, “Namun seperti opsi tukar guling seperti ini tidak akan terjadi sehingga info terakhir akan dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolik kepada warga Urut Sewu, Namun yang tidak punya alat bukti jangan diperpanjang lagi masalahnya dan harus dikembalikan ke Negara,” ungkap Sarwo. Baik pihak Pemprov dan Pemkab menyetujui bahwa permasalahan ini ada di titik akhir yang baik.

Maria menyanggah pendapat tersebut dalam diskusi ini, “Tidak bisa tidak punya bukti lalu lahan diserahkan ke pemerintah, karena ada hak milik dan hak pakai dalam hak adat, karena ada pemilik (masyarakat adat) sebelum negara ini berdiri. Pemerintah yang berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak adat walau tanpa bukti apapun. Sertifikat pun buah simalakama, karena bisa dijualbelikan atau dibuat judi,” ungkap Maria.

Lalu Ketut Perwakilan BPN memberikan sarannya dalam diskusi, “Pelibatan kedua belah pihak yang berkonflik saat penetapan batas harus ada agar tidak menimbulkan konflik baru, pihak ketiga juga diperlukan untuk memonitor. Lalu hal lainnya pertama yang didahulukan yang punya alas haknya. Untuk yang tidak punya bukti lalu harus diserahkan ke negara sebaiknya nanti dulu karena takutnya menimbulkan konflik baru,” ucap Ketut.

Pada kesempatan ini Beka juga menyampaikan untuk menghindari konflik berkepanjangan mengenai sengketa barang milik negara, Beka meminta DJKN untuk membuat mekanisme atau kesepakatan-kesepakatan dengan Kementerian keuangan berkaitan dengan hal ini. Konflik yang lama akan membuat ketidakpastian di masyarakat dan berpotensi masalah yang lebih besar. Beka pun meminta kementerian keuangan menerangkan ke TNI bahwa peta (Minout) itu belum mutlak sebagai alat bukti.

Dalam kalimat penutupnya Beka mengungkapkan kesimpulannya, “Terima kasih atas kelapangdadaan  para pihak untuk menerima dan memberi masukan. Kedua mari mencari solusi bersama atas yang terjadi di Urut Sewu. Bukan yang pertama dan terakhir kita perlu monitoring bersama. Kita sepakat semua bertanggung jawab atas masalah ini dengan porsinya masing-masing. Pemkab minta TNI AD menahan diri dari tindakan intimidasi dan tidak melakukan hal yang berpotensi konflik dan Mas Teguh  meminta warga menahan diri dan menjaga situasi yang ada. Lalu pencatatan dan pengukuran harus bersifat partisipatif jangan sebagian pihak, ” ujar Beka.

Komnas HAM menginginkan tindaklanjut bersama dari semua pihak untuk menyelesaikan konflik Urut Sewu, untuk menghindari adanya konflik antara warga dengan TNI AD. Perlu diketahui bahwa di tahun 2020, Komnas HAM telah memprioritaskan Konflik Agraria sebagai salah satu isu prioritas.(Bex/Ibn)
Short link