Kabar Latuharhary

Poin-Poin Utama Konferensi Pers Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik Bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo Sabtu, 21 Maret 2020

Dalam kesempatan diskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bapak Letjen TNI Doni Monardo, kami menyampaikan beberapa kepedulian kami, sebagai berikut:

1. Kami menghimbau kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi seruan-seruan yang telah diberikan oleh pemerintah,  baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mencegah seluruh warga dari COVID-19 yang hari demi hari semakin mengancam rakyat Indonesia. Ini berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,  tidak saja hak atas kesehatan tetapi juga hak atas  hidup bagi warga Indonesia.

2. Agar pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada warga masyarakat siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional mau pun nasional memberikan wewenang kepada pihak pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar ummat. Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau bilamana diperlukan Pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

3.Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan supaya pekerja-pekerja di seluruh Indonesia, untuk tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home atau akibat dari masalah ekonomi dunia usaha sejalan dengan krisis COVID-19. Pemerintah juga diminta untuk memfasilitas kebutuhan para pekerja sektor formal dan non formal untuk tetap bisa menikmati kehidupan yang layak.

4. Komnas HAM juga meminta Pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat, khususnya kepada tenaga medis, karena semakin hari semakin banyak warga  yang membutuhkan fasilitas kesehatan pemeriksaan dan perwatan, demikian juga tenaga medis.

Mudah-mudahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati seluruh rakyat Indonesia dan juga para pemimpin kita sehingga kemudian Bangsa Indonesia bisa keluar dari permasalahan besar yang tidak saja terjadi di Indonesia namun di seluruh dunia.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Ketua,

Ahmad Taufan Damanik

Short link