Kabar Latuharhary

Perampasan Lahan di Masa Pandemi COVID-19

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengundang Komnas HAM dalam diskusi dengan tema “Badai Pandemi dan Perampasan Lahan”. Hadir menjadi pemantik diskusi, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam; Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnamasari; Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan; Komisioner  Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih; Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono; serta warga nelayan di Mekalisung Sulawesi Utara, Oma veronica. Diskusi digelar secara online pada Rabu (20/05/2020) pukul 11.00 – 12.30 Wib.

Arip Yogiawan, Moderator diskusi memaparkan, “Dalam kurun waktu tiga bulan pandemi COVID-19, LBH-YLBHI telah mendampingi berbagai peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus perampasan lahan yang terjadi di Sumatra hingga Papua. Sedikitnya 70 keluarga kehilangan lahan dan lebih dari 900 Kepala Keluarga (KK) lainnya terancam kehilangan lahan, bahkan tiga orang meninggal dunia.”

Meneruskan  apa yang di paparkan Arip, Era mengungkapkan, “Kasus-kasus perampasan lahan tersebut  terjadi dalam 3 (tiga) bulan masa pandemi COVID-19 terhitung  sejak  2 Maret  hingga 2 Mei 2020 dan akan bisa terus bertambah. Setidaknya terdapat 16 (enam belas)  kasus perampasan lahan masyarakat yang tersebar di 8 (delapan) propinsi antara lain Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Papua. Selain daerah tersebut, masih banyak kasus lain yang belum terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal melindungi rakyat dari tindakan abuse of power yang mengancam sumber penghidupan rakyat.”



Menanggapi apa yang dipaparkan oleh Era. Maria mengatakan, “Banyak warga yang tidak memiliki sertifikat dimanfaatkan oleh suatu perusahaan/perorangan untuk merampas lahan. Kemudian Oknum tersebut melakukan penggusuran lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh warga. Menilik persoalan tesebut, sebenarnya masyarakat dapat menuntut hak atas tanah yang mereka tinggali dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen tertulis. Apabila ada permasalahan dalam proses pembuatan sertifikat atau dinyatakan sebagai kepemilikan fiktif, maka sertifikat yang diduga fiktif kepemilikannya tersebut dapat dibatalkan dengan proses hukum yang berlaku.”

Melanjutkan apa yang disampaikan Maria, Anam menyampaikan, “ Komnas HAM sejak 13 April 2020 telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan  tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa. Adanya tindakan penggusuran dan/atau pengusiran dalam masa pandemi COVID-19 yang dimanfaatkan oleh perampas lahan, dapat menjadi bahan evaluasi Komnas HAM dan Komisi Ombudsman.”

Lebih lanjut, proses peradilan dan proses hukum selama masa pandemi COVID-19 harus mengedepankan fairness dan kredibel. Adanya penggusuran lahan di wilayah hutan terlebih lagi di masa pandemi,  rasanya tidak relevan, apalagi banyak keterbatasan hukum dalam menangani kasus sengketa tersebut. Hal ini juga melanggar hak lahan/tanah, hak kesehatan, hak hidup layak dan hak-hak lain. Komnas HAM berharap, selama pandemi COVID-19 ini para pihak yang diadukan dan terkait dalam kasus sengketa lahan tidak melakukan penggusuran dan/atau pengusiran karena berpotensi melanggar HAM,”pungkas Anam.

Setuju dengan pernyataan Anam, Alamsyah menyampaikan, “ Selama masa pandemi COVID-19 baik Komnas HAM maupun Komisi Ombudsman mengalami keterbatasan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya himbauan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM selama masa pandemi COVID-19 perlu dijalankan.”(Feri/LZ/RPS)

Short link