Kabar Latuharhary

Pencapaian Fungsi Mediasi Komnas HAM di 2019

Latuharhary—Pada 2019 Komnas HAM telah berhasil menutup/menyelesaikan 113 kasus dengan berbagai mekanisme. Hak atas kesejahteraan, seperti kasus sengketa tanah yang paling banyak diadukan publik ke Komnas HAM.

Hal ini disampaikan Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers Catatan Penegakan HAM 2019 yang dilakukan secara daring, Selasa (09/06/20). “Salah satu kasus yang telah berhasil kami mediasi adalah kasus ganti rugi pembangunan jalan baru ruas Limboro-Ulatu kecamatan Huamual, sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat”, papar Munafrizal.

Berdasarkan data, mayoritas kasus yang ditangani Subkomisi Mediasi Komnas HAM adalah kasus agraria atau sengketa lahan. Secara umum tipologi kasusnya adalah sengketa lahan antara warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan swasta, dan warga dengan Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan sengketa antara warga dengan warga tidak terlalu banyak. Permasalahan konflik tertinggi ada pada sektor perkebunan dan infrastuktur.

Sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian juga cukup banyak ditindaklanjuti oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM. Ketiga kasus sengketa tersebut jika diklasifikasikan berdasarkan haknya maka termasuk ke dalam hak atas kesejahteraan.

Berlandaskan data yang telah dihimpun oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, selama 2019 ada 1.119 aduan dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas kesejahteraan. Komposisinya adalah kasus sengketa lahan sebanyak 57,3%, sengketa ketenagakerjaan 19% dan sengketa kepegawaian 10,3%.

“Hal ini memperlihatkan jika hak atas kesejahteraan menjadi perhatian publik sehingga banyak diadukan kasusnya”, terang Munafrizal.

Tentu saja proses mediasi tidak selalu berjalan mulus. Terkadang dibutuhkan beberapa kali pertemuan agar para pihak bersepakat. Tidak sedikit sebuah kasus memerlukan beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi dengan berbagai mekanisme dan proses itu cukup memakan waktu. Namun terlepas dari itu semua, mediasi merupakan fungsi Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. (Ratih/Ibn/RPS)

 

Artikel ini telah direvisi pada bagian “…memediasi 113 kasus dengan berbagai mekanisme.” menjadi “…menutup/menyelesaikan 113 kasus dengan berbagai mekanisme.” (par. 1)


Short link