Kabar Latuharhary

Menyoal Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas

Kabar Latuharhary - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas pada 8 Juni 2020. Perpres ini merupakan aturan pelaksanaan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun demikian, kebijakan tentang Komisi Nasional Disabilitas ini belum merepresentasikan harapan dan esensi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Sejumlah pendapat mencuat terkait Perpres yang baru saja disahkan ini.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa saat ini Komnas HAM sedang mendiskusikan isi Perpres Nomor 68 tahun 2020 dengan seksama. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang dilaksanakan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, Selasa (30/06/2020). Bekerjasama dengan AIDRAN, Knowledge Sector Initiative dan La Trobe University, diskusi yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini mengangkat tema “Respon Penyandang Disabilitas terhadap Komisi Nasional Disabilitas”.

Beka juga menyampaikan bahwa hasil dari diskusi ini akan dikirimkan kepada Presiden sebagai posisi resmi Komnas HAM. “Diskusi ini juga bisa menjadi bagian untuk menyerap pendapat dari penyandang disabilitas dan memperkuat surat kami kepada Presiden nanti. Kami melihat, Perpres ini hanya menjadi sekedar gugur kewajiban, namun ketika dilihat bagian per bagian tidak maksimal,” ungkap Beka.

Tinjauan Komnas HAM terhadap Perpres dibagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu urgensi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, proses penyusunan Perpres Nomor 68 tahun 2020, isi dan substansi Perpres, serta langkah-langkah yang mungkin dapat dilakukan. Beka juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi critical points terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020. Independensi Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga HAM dirasa sangat penting dan dapat menjadi lembaga yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang Komnas HAM. Komisi Nasional Disabilitas akan menjadi mitra penting bagi Komnas HAM, selayaknya Komnas Perempuan, KPAI dan Ombudsman RI.

Lebih lanjut, Beka menuturkan bahwa menempatkan sekretariat pada Kementerian yang merupakan lembaga eksekutif negara, dikhawatirkan dapat mengurangi independensinya. Menurutnya, akan lebih ideal untuk menempatkan kesekretariatan Komisi Nasional Disabilitas pada lembaga HAM yang telah eksis dibandingkan menempatkannya pada lembaga eksekutif. Hal tersebut dirasa karena lembaga eksekutif merupakan obyek yang seharusnya diawasi oleh Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen.

“Kalau mau mengevaluasi, Indonesia masih belum mempunyai model baku tentang state auxialary bodies sehingga standar yang diberlakukan ketika menjadi amanat Undang-Undang akan berbeda-beda. Pemerintah sudah seharusnya mempunyai model standar dan baku yang selanjutnya bisa diterapkan untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang, karena independensi tidak hanya dapat diukur dari bagaimana pengambilan keputusan saja,” pungkas Beka.

Hadir pula sebagai narasumber dalam diskusi ini, Mantan Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming, Ketua Umum HWDI, Maulani A. Rotinsulu dan Kepala Puslitbangkes Kemensos RI, Eva Rahmi Kasim. Masing-masing narasumber memaparkan pandangan mereka terkait disahkannya Perpres Nomor 68 tahun 2020 tersebut.

Saharuddin menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas di awal didesain dengan take over model Komnas HAM RI. “Bangunan yang saya desain ketika merancang draf RUU Penyandang Disabilitas bahwa apa yang menjadi fungsi, wewenang dan tugas Komnas HAM menjadi desain inti Komisi Nasional Disabilitas dengan mengambil semua bagian-bagian terbaik dari Komnas HAM. Kelemahan-kelemahan yang ada disisihkan dan diambil sisi positifnya saja,” jelas Saharuddin.

Lebih lanjut, Saharuddin menyampaikan bahwa dirinya menjadi orang pertama yang prihatin dan kecewa ketika Perpres tersebut disahkan karena hampir semua gagasan utama tidak menyeluruh dimasukkan. Dalam Perpres Nomor 68 tahun 2020, terdapat beberapa Pasal yang perlu dikritisi dari sisi normatif, sosiologis dan filosofisnya. Salah satunya Pasal yang menempatkan kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui pertimbangan Kementerian Sosial dan dengan unit kerja yang melekat pada Kementerian Sosial. Menurutnya, bisa terjadi dualisme kepemimpinan, dimana komisioner punya kewenangan sebagai pimpinan lembaga, namun sekretaris jenderal juga punya kewenangan menjadi pemimpin di tingkat supporting system.

“Apa yang diatur dalam Perpres Nomor 68 tahun 2020, khususnya pada Pasal 9 dirasa keluar dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Di sini, Komisi Nasional Disabilitas akan menjadi lembaga non struktural yang panselnya adalah Kementerian. Bagaimana juga Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen bisa bekerja dengan optimal jika supporting systemnya tidak independen. Komisi ini akan sangat didominasi oleh Kemensos dan dikhawatirkan akan mengikuti jejak Komisi Lansia,” ujar Saharuddin.

Senada dengan Saharuddin, Maulani memaparkan setidaknya ada 5 (lima) permasalahan dalam Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang baru saja disahkan. Antara lain terkait konsep kelembagaan, Komisi Nasional Disabilitas dianggap tidak independen, desain keanggotaan yang membatasi partisipasi penyandang disabilitas, mekanisme kerja yang minim pelibatan penyandang disabilitas, serta proses pembentukan yang tidak transparan.

“Kami telah menyampaikan petisi Revisi Perpres 68 tahun 2020 pada 23 Juni 2020. Petisi yang kami sampaikan didukung oleh 161 organisasi masyarakat penyandang disabilitas,” tegasnya.

Merespon beberapa pandangan narasumber sebelumnya, sebagai perwakilan dari Pemerintah, Eva menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Perpres ini adalah dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Eva menambahkan, Kementerian Sosial sebagai penggagas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 selama ini telah banyak melibatkan para penyandang disabilitas. Termasuk pada pembahasan tentang Komisi Nasional Disabilitas dalam pembentukan Perpres yang sudah dimulai sejak akhir 2016. “Bahkan sampai 2020 awal, penyandang disabilitas juga sudah beraudiensi dengan MenPANRB sehingga pelibatannya tidak ditinggalkan,” jelas Eva.

Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa yang ada di Kementerian Sosial adalah sekretariat yang menjalankan fungsi dukungan teknis dan administrasi sehingga Pemerintah tidak akan ada intervensi. Eva menambahkan, Komisi Nasional Disabilitas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perlu disampaikan bahwa diskusi yang dilaksanakan kali ini berlatar belakang dari lahirnya Perpres Nomor 68 tahun 2020 yang dirasa masih ada pro dan kontra. Selain itu, diskusi juga dilaksanakan untuk membuka peluang dan kesempatan bagi aktivis, akademisi, praktisi atau masyarakat umum penyandang disabilitas yang ingin berperan aktif untuk mengawal Komisi Nasional Disabilitas. (Utari/LY/RPS)

 

Short link