Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berhasil Mediasi Penghuni ASPOL dengan Polda Metro Jaya

Latuharhary  – Subkomisi Mediasi Komnas HAM mempertemukan perwakilan warga penghuni Asrama Polisi (Menteng) dengan Polda Metro Jaya serta Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, di kantor Komnas HAM, Menteng, Senin, (30/06/2020). Sengketa antara penghuni Aspol Menteng dengan Polda Metro Jaya berhasil dimediasi Komnas HAM.

Berdasarkan pengaduan ke Komnas HAM, kasus ini terkait upaya pengosongan rumah/asrama Polisi Menteng, oleh Polda Metro Jaya. Namun, tidak ada upaya untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi serta relokasi yang layak dari pihak teradu (Polda Metro Jaya) kepada pihak pengadu (warga penghuni Asrama Polisi Menteng).

Pada kasus tersebut, para pihak bersedia untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi oleh Komnas HAM RI yang sempat tertunda karena adanya pandemi COVID-19. Untuk itu, Komisioner Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa Komnas HAM akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa.

"Forum ini angkanya sudah 75%, 25% pengadu mau dimediasi, 25% teradu mau dimediasi, dan 25% nya lagi ya forum mediasi ini, maka mari kita bicara dari hati ke hati", ungkap Anam di hadapan para pihak. Dalam forum tersebut Anam memberikan penawaran jalan keluar terhadap kasus sengketa tersebut dari masing-masing pihak pengadu dan teradu.

Di akhir proses, tercapai kesepakatan perdamaian sebagian dan akan dilanjutkan dengan proses mediasi lanjutan. Dalam forum mediasi tersebut, Anam didampingi oleh M. Ridwan Hamzah (PIC Kasus/komediator), Asri Oktavianty Wahono (Kepala Bagian Dukungan Mediasi/komediator),  dan beberapa staf dari Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM RI lainnya.


Perlu disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 76, Komnas HAM antara lain menjalankan fungsi Mediasi. Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. (Niken/Ibn/RPS/Iwan)
Foto 2: Humas Komnas HAM

Short link