Kabar Latuharhary

Perlindungan Anak dalam Aksi Demo

Kabar Latuharhary – Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Komnas HAM yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan mengadakan dialog publik online bertema “Penangkapan dan Penahanan Anak dalam Demonstrasi” melalui aplikasi Zoom, Jumat (26/06/20). Hadir Putu Elvina (Komisioner KPAI), Abhan (Ketua Bawaslu RI), Ema Rahmawati (Kanit II/PPA Dittipidum Bareskrim Polri), dan Bambang Wibowo (Kasie Layanan Rehsos BRSAMPK Handayani Kemensos RI) sebagai narasumber.

Seperti yang kita ketahui, pada 2019 terjadi demo besar yang menarik perhatian publik yaitu unjuk rasa di depan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan penolakan RKUHP. Demo tersebut melibatkan anak-anak dan diberitakan tidak sedikit dari mereka mendapat perlakuan represif aparat saat diamankan dari lokasi atau pun saat menjalani proses di Kepolisian.

“Beberapa area rentan kekerasan dan penyiksaan terhadap anak terjadi saat aksi protes atau demo di lokasi, saat diamankan atau dilakukan penangkapan dan saat proses lidik dan sidik”, ungkap Putu.

Tidak dapat dipungkiri jika aksi demo beresiko menimbulkan kekerasan. Perlu adanya perlindungan khusus untuk anak dan hal tersebut harus tercantum dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan demonstrasi. “Kehilangan nyawa, luka fisik/psikis dan hilang merupakan ancaman terhadap keamanan anak”, lanjutnya.

Lebih lanjut Putu memaparkan jika anak rentan dimanipulasi sehingga banyak penyalahgunaan anak dalam aksi demo. Anak digunakan sebagai massa atas suatu aksi demo yang mana mereka pun tidak mengerti. “Mereka sebagai korban manipulasi, namun hal ini tidak disadari anak dan bahkan di beberapa kasus justru anak dijadikan sebagai pelaku bukan korban”, ucap Putu.



Menanggapi hal tersebut, Ema mengaku telah memasukan materi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurikulum pendidikan dan pembentukan personil Polri. “Ini adalah salah satu tindakan pre-emtif yang dilakukan oleh Polri sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam penanggulangan demonstrasi yang melibatkan anak”, papar Ema.

Tidak hanya itu, Ema menuturkan bahwa jika Polri telah melakukan berbagai tindakan preventif dengan melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan dan himbauan melalui spanduk-spanduk kepada masyarakat, para orang tua dan di sekolah-sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah anak agar tidak termakan provokasi dan terlibat dalam aksi demo yang tidak bertanggung jawab.

Diskusi publik ini memberikan gambaran betapa rentannya anak jika ikut dalam aksi demo tanpa adanya protokol perlindungan anak yang aman. Protokol tersebut perlu dirancang dengan mengedepankan hak anak dan upaya perlindungan dan pencegahan penyiksaan yang bisa diterapkan oleh pihak-pihak terkait.

“Menguatkan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan terkait proses menyuarakan pendapat secara baik dan aman untuk anak dilakukan oleh orang tua, pendidik, maupun pemangku kepentingan lainnya”, pungkas Putu. (Ratih/Ibn/RPS)

Short link