Kabar Latuharhary

Pandemi Covid-19, Aduan Konflik Agraria Tetap Mengemuka

Latuharhary - Konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM di masa pandemi virus Corona (Covid-19). 

“Berdasarkan data aduan yang datang ke Komnas HAM, walau dilanda pandemi Covid-19 ternyata konflik agraria yang menyimpan berbagai persoalan tetap terjadi sebagaimana biasanya.  Secara global, ekonomi sedang dilanda krisis yang diperparah dengan pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Hal ini berimbas dengan masuknya investasi-investasi asing, di antaranya masuk ke sektor sumber daya alam, pengelolaan pertambangan,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi narasumber dalam Seminar Daring bertema Peran Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) sebagai Alat Perjuangan dalam Menegakkan Kedaulatan Pangan di Indonesia serta Aktualisasinya di Era Covid-19 dan Pasca Covid-19, Selasa (14/7/2020).

Walhasil, sektor yang paling banyak diadukan dalam konflik agraria adalah perkebunan sebanyak 53 kasus. Data Komnas HAM juga membeberkan persoalan lain yang mencuat adalah konflik agraria yang bersumber dari pembangunan infrastruktur. Kasus pengusiran para pemilik lahan pertanian banyak terjadi. Kondisi inilah yang menyebabkan masyarakat rentan kehilangan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). 

“Jika pembangunan infrastruktur merupakan pilihan dari strategi pemerintah kita, jangan sampai kemudian hal ini menjadi masalah baru bagi para petani, meskipun sudah ada ganti untung. Karena tetap saja tidak dapat menggantikan kehidupan masyarakat setempat yang menjadi petani di lahan yang menjadi pembangunan infrastruktur,” ujar Taufan mengingatkan.

Taufan juga mencermati adanya pola dalam aduan konflik agraria, di antaranya perizinan tumpang tindih, izin  HGU (Hak Guna Usaha), izin HGB (Hak Guna Bangunan), konsesi, dan lainnya. Sebagian besar masyarakat, lanjutnya, terindikasi kehilangan aset karena aspek legal formalnya lemah. Disamping itu, secara umum sistem hukum yang berlaku belum berpihak kepada mereka, walaupun Taufan melihat sudah ada perkembangan yang lebih baik dari segi nominal ‘ganti untung’ yang diterima masyarakat. 

Untuk menghindari polemik kian berkepanjangan, Komnas HAM melalui beberapa rekomendasi kepada Presiden RI dan kementerian terkait mendorong  adanya kebijakan dari tingkat nasional yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Komnas HAM mengupayakan ruang dialog dengan kementerian terkait, terutama untuk berdiskusi tentang sejumlah kemajuan dan perbaikan di sektor agraria. Perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat juga turut digarisbawahi. 

Imbas konflik agraria merembet ke praktik-praktik kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi yang ditujukan kepada jurnalis dan aktivis turut menjadi perhatian Komnas HAM. Begitu pula sektor pertambangan yang turut menghiasi konflik agraria. Agar lebih terfokus, dibentuklah sebuah tim khusus.

“Komnas HAM memiliki tim yang fokus pada perlindungan human rights defender yang bekerja sebagai pejuang hak asasi,” tegas Taufan.

Tak lupa ia menyinggung kembali sektor pertanian agar memanfaatkan keberadaan UNDROP. “Kembali kepada pertanian, pun di dalamnya soal hak-hak agraria, oleh karena itu UNDROP harus terus didorong di forum internasional maupun nasional. Saya belum melihat UNDROP diturunkan dalam suatu regulasi yang bersifat nasional yang lebih mengikat terkait dengan banyak hal. UNDROP mestinya menjadi inspirasi bagi reformasi regulasi,” pungkasnya. (AAP/IW)
Short link