Kabar Latuharhary

Koalisi Buruh Migran Berdaulat Mengadu ke Komnas HAM

Kabar Latuharhary - Koalisi Buruh Migran Berdaulat mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan kondisi buruh migran Indonesia yang menjalani deportasi dari Sabah, Malaysia, Selasa (14/07/2020). Sampai dengan pertengahan Juli 2020, telah terjadi 3 (tiga) gelombang deportasi dari Sabah sebanyak kurang lebih 900 (sembilan ratus) buruh migran Indonesia karena  tidak berdokumen resmi dan ditahan pada Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sabah.

Perwakilan Koalisi Buruh Migran Berdaulat menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Pencari Fakta dan melakukan penelusuran langsung sampai dengan Juni 2020. “Setidaknya ada 6 (enam) temuan penting yang didapatkan oleh Tim Pencari Fakta saat melakukan wawancara dengan 33 orang deportan di Sulawesi Selatan,” ungkap salah seorang anggota tim.

Kondisi dan fasilitas PTS yang tidak layak, bahkan menimbulkan gangguan kesehatan bagi para tahanan, baik fisik maupun mental hingga meninggal dunia menjadi salah satu temuan. Selain itu, diketahui adanya penghukuman oleh petugas yang tidak manusiawi dan merendahkan dengan melakukan kekerasan, pemerasan dan perampasan barang pribadi tahanan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa di PTS juga tidak diperhatikan fasilitas dan kebutuhan khusus bagi perempuan, anak dan lansia yang termasuk dalam kelompok rentan. Eksploitasi terhadap anak pun dilakukan dengan memaksa anak-anak untuk melakukan pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan.

Dari hasil penelusuran, diketahui hampir semua penghuni PTS mengalami permasalahan kulit akut. Selain itu, beberapa tahanan hamil mengalami keguguran. Penyakit mental seperti depresi juga banyak dialami oleh tahanan. “Ada tahanan anak usia 9 (sembilan) tahun yang berhalusinasi setiap pagi melaksanakan upacara bendera di dalam PTS. Seorang deportan dari NTT yang mengalami depresi berat hilang sampai sekarang dan pencarian yang dilakukan BP3TKI tidak serius,” ungkapnya.

Dari sisi kesiapan koordinasi lintas instansi, dalam hal ini Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah, menurutnya juga masih sangat lemah. Bahkan, kekerasan institusional yang berlangsung berdampak adanya teror bagi beberapa pekerja migran Sabah. Proses pemulangan deportan ke daerah asal sampai saat ini juga masih belum terlaksana dengan berbagai alasan.

Aduan yang dilaksanakan kali ini tidak hanya dilakukan tatap muka secara langsung di Kantor Komnas HAM, namun juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Dengan demikian, beberapa anggota koalisi di beberapa daerah juga dapat mengikuti proses pengaduan dan audiensi yang dilaksanakan. Salah satu anggota yang berasal dari Bandung pun menyampaikan tanggapannya. Ia menyampaikan beberapa hal yang sangat urgent untuk segera diselesaikan dan menjadi perhatian yaitu permasalahan kekerasan di PTS dalam kurun waktu cukup lama juga nasib para deportan yang sudah 3 (tiga) gelombang datang.

Salah satu tuntutan Koalisi Buruh Migran Berdaulat kepada Komnas HAM adalah untuk melaksanakan fungsinya dalam memastikan seluruh proses pemulangan buruh migran berlangsung dengan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, mereka meminta Komnas HAM untuk mendesak instansi terkait agar segera berkoordinasi dalam pemulangan korban, serta melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi deportan yang kembali ke daerah asalnya. Komnas HAM juga diharapkan dapat memfasilitasi proses penyatuan keluarga yang terpisah, bekerja sama dengan SUHAKAM Malaysia agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan meminta Pemerintah Sabah melakukan reformasi hukum guna memenuhi kebutuhan pekerja migran saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam menyampaikan bahwa aduan yang telah disampaikan akan segera diproses. “Kami akan segera memproses aduan ini dengan cepat, khususnya terkait kebutuhan obat dan pelayanan medis. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti dengan Kepala BP2MI, BP3TKI, Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Gugus Tugas Covid-19,” respon Anam.

Peristiwa deportasi buruh migran yang tidak mempunyai dokumen resmi pernah terjadi dalam jumlah besar pada 2002 yang jumlahnya 420.800 (empat ratus dua puluh ribu delapan ratus) orang lebih. Kejadian seperti ini terus berulang di beberapa tahun setelahnya, sampai dengan saat ini yang diadukan oleh Koalisi Buruh Migran.



Komnas HAM juga akan lebih berorientasi untuk memutus mata rantai keberulangan deportasi ini. Bagi Komnas HAM, perlindungan buruh migran khususnya yang tidak mempunyai dokumen resmi di Sabah Malaysia harus menjadi perhatian serius semua pihak. Presiden sudah seharusnya menjadikan perlindungan buruh migran sebagai bagian penting dalam diplomasinya. (Utari/Ibn/RPS)

Dokumentasi : Feri/ Humas Komnas HAM RI

Short link