Kabar Latuharhary

Komnas HAM-Uni Eropa Diskusikan Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Latuharhary – Sekira empat bulan terakhir, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19). Hal tak luput dari perhatian dunia internasional, salah satunya Uni Eropa.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik pun diajak berdialog secara virtual dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket bersama para Duta Besar Negara-Negara Uni Eropa di Jakarta diantaranya Duta Besar Belanda, Duta Besar Spanyol dan lain-lain serta Direktur YLBHI Asfinawati yang juga menjadi pembicara, pada Rabu (15/7/2020).

Taufan menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya turut memantau dan menyampaikan berbagai rekomendasi kepada berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur, pemerintah pusat hingga Presiden RI Joko Widodo.

“Di awal pandemi mulai merebak, kami langsung menemui Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo. Komnas HAM juga mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan situasi darurat. Deklarasi status darurat ini diperlukan jika suatu negara ingin melakukan pembatasan, penundaan maupun pengurangan hak asasi manusiai warga negaranya dalam situasi darurat sebagaimana yang diatur dalam Prinsip Siracusa,”jelas Taufan.


Selama melakukan pemantauan dan pengkajian pemberlakuan PSSB, Komnas HAM juga berdiskusi dengan Mabes Polri sehubungan dengan pelibatan kepolisian dalam hal ini. “Kami mendorong agar kepolisian menggunakan cara-cara persuasif dan edukatif, bukan dengan kekerasan,” jelas Taufan.

Terdapat pula hal-hal sensitif dalam pemberlakuan kebijakan penanggulangan Covid-19, misalnya pembatasan kegiatan beribadah di tempat ibadah. Kebijakan ini tentu saja mengundang reaksi pro kontra. “Pemerintah harus menaruh perhatian lebih pada hal-hal yang sensitif seperti ini, bagaimana mempersuasi dan menyosialisasikan kebijakan pada kelompok-kelompok agama,” ujar Taufan.

Selain itu, Taufan juga menyinggung persoalan serius, yaitu pemulangan ratusan ribu para Pekerja Migran Indonesia oleh negara tempatnya bekerja sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini, dinilainya melahirkan permasalahan baru apabila pemerintah belum menyiapkan jaminan atas nasib mereka selanjutnya. Sedangkan di Indonesia sendiri juga mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi akibat krisis ekonomi yang berlangsung selama pandemi. 

Pandemi Covid-19 juga berimbas pada sektor pendidikan, yaitu pengalihan kegiatan belajar-mengajar menjadi mekanisme school from home. “Kita sudah bicara dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan kebijakan school from home dengan memerhatikan kondisi psikis anak dan keluarga,” sambungnya.

Selain itu selama masa pandemi Covid-19, Komnas HAM juga menerima kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, antara lain intervensi terhadap diskusi-diskusi yang diselenggarakan di beberapa Universitas yang mengusik kebebasan berekspresi dan berpendapat bahkan yang digelar di forum akademis. 

Di tengah tantangan yang dihadapi selama masa pandemi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya ini, Taufan juga memaparkan tentang perhatian Pemerintah Indonesia terhadap ekonomi sosial masyarakat. “Pemerintah baik pusat dan daerah bersama mengupayakan program bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang terdampak seperti masyarakat miskin, pekerja sektor informal, pekerja yang di-PHK dan lainnya,”pungkas Taufan.(AAP/IW)

Short link