Kabar Latuharhary

Menyoal Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di Indonesia

Kabar Latuharhary – Penyiksaan merupakan musuh bersama dan semua negara menganggap bebas dari penyiksaan sebagai sesuatu hal yang mendasar. Lima lembaga HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK) membangun sistem mekanisme pencegahan penyiksaan melalui Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Indonesia. Berbagai peluang dan tantangan dihadapi oleh KuPP dalam upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia.

Demikian poin-poin pembahasan yang disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI sebagai narasumber pada lokakarya dengan tema “Mekanisme Pencegahan Penyiksaan (NPM) dan Perkembangannya di Indonesia: Arah Kerjasama NHRI dan Kementerian/Lembaga 2020”. Lokakarya ini diselenggarakan Komnas Perempuan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sandra mengungkapkan bahwa penyiksaan merupakan musuh semua umat manusia.  Semua negara/bangsa kemudian menganggap bahwa bebas dari penyiksaan sebagai norma dasar. “Harusnya tidak diperdebatkan lagi, baik dalam keadaan darurat perang maupun tidak, semua orang harus bebas dari penyiksaan. Tindak penyiksaan juga merupakan tindak pidana dan pelakunya harus dihadapkan ke pengadilan”, ungkap Sandra.



Lebih lanjut, Sandra menjelaskan beberapa landasan hukum yang menguatkan jaminan kebebasaan penyiksaan bagi setiap orang. Diantaranya, ada UUD 1945, Pasal 28 I (1) dan (2), Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Panglima TNI No. Perpang/73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan TNI.

Menyoroti soal mekanisme pencegahan penyiksaan di Indonesia, Sandra mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif dari lima lembaga HAM. “Ada pembentukan tim kerja National Preventive Mechanisms (NPM), dimana tahun lalu disepakati bersama namanya menjadi Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Ini yang harus terus kita kampanye kan”, jelas Sandra.

KuPP kemudian sepakat untuk membuat laporan bersama dengan menuliskan pengalaman pemantauan berdasarkan mandatnya masing-masing. Pemantauan dilakukan di tahanan dan tempat-tempat serupa tahanan. Dari hasil pemantauan, ditemukan berbagai isu dugaan tindak penyiksaan, pelayanan kesehatan yang tidak optimal, buruknya fasilitas sandang, pangan dan air bersih serta isolasi tahanan yang melebihi batas.

Kemudian menurut Sandra, beberapa hal yang menjadi tantangan ke depan diantaranya, belum adanya aturan larangan penyiksaan dalam KUHP dan penahanan yang terlalu panjang sebelum dibawa ke pengadilan. Selain itu juga, banyaknya ragam dan jumlah tempat penahanan dengan sistem pengawasan independen yang belum optimal juga dapat menjadi tantangan lain.

Beberapa hal yang dapat menjadi peluang juga disoroti oleh Sandra. Diantaranya adalah dengan membuka ruang dialog yang cukup antara pihak-pihak yang berkepentingan. “KuPP sudah beberapa kali melakukan dialog konstruktif dan membuat MOU dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS)”, lanjutnya. Selain itu, upaya untuk membangun pengawasan independen melalui KUPP juga dapat menjadi peluang yang baik.

Menutup paparannya, Sandra menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pihak eksternal dan internal. “Untuk pemerintah, perlu segera meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Selain itu, untuk DPR, perlu segera mendorong ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) dan melakukan pembaruan berbagai peratuan dan kebijakan”, tambahnya.

Sedangkan untuk internal lima lembaga, rekomendasi yang disampaikan oleh Sandra adalah dengan melakukan pembahasan untuk menyepakati model NPM yang tepat untuk Indonesia. Selain itu, perlu juga untuk memastikan personil kerja serta mengupayakan kontribusi anggaran untuk kegiatan bersama. (Niken/Ibn/RPS)

Foto: Humas Komnas HAM RI


 

 

Short link