Kabar Latuharhary

Komnas HAM Prioritaskan Perlindungan Terhadap Pembela HAM

Kabar Latuharhary - Kasus kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Beragam modus kekerasan, ancaman kriminalisasi  bahkan pembunuhan menjadi sejumlah resiko yang dihadapi oleh Pembela HAM. Sektor lingkungan menempati posisi tertinggi dimana aparat penegak hukum diduga menjadi aktor utama dalam beberapa kasus.

”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang tegas menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Pemerintah. Perlindungan yang dimaksud, termasuk pembelaan terhadap HAM,” kata Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM dalam Web Seminar (Webinar) daring  yang dilaksanakan oleh organisasi Kemitraan (Partnership), Kamis (23/07/2020).

Sejatinya negara menjamin perlidungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun kekerasan dan ancaman kriminalisasi terhadap pembela HAM justru semakin meningkat. “Penting bagi Pemerintah untuk melahirkan kebijakan bagi pembela HAM, ujar Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan (Partnership).

Diskusi yang juga dihadiri Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ilyas Asaad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theo Litaay, Anggota Komisi III DPR-RI, Asrul Sani, Direktur Eksekutif ELSAM,  Wahyu W, serta Jurnalis Senior, Brigitta Isworo. Webinar ini mengangkat tema “Mewujudkan Perlindungan Negara bagi Pembela HAM Sektor Lingkungan”.



Sandra memaparkan bahwa Komnas HAM memiliki mekanisme Perlindungan terhadap pembela HAM. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komnas HAM No.5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.  Pembela HAM yang dimaksud adalah  orang dan/kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang menjadi korban. Orang dan/kelompok baik secara sekarela maupun mendapatkan upah dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara damai merupakan Pembela HAM.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga telah memiliki tim pembela HAM. Sejak April 2019, anggota tim pembela HAM mencakup Komisioner dan staf lintas bagian. Beberapa tugas tim pembela HAM di antaranya yakni menangani pengaduan, melakukan kajian, serta melakukan pemantauan dan membangun jaringan yang seluruhnya terkait dengan pembela HAM.

Ilyas melanjutkan, untuk mencegah kekerasan terhadap pembela HAM, perlu ada koordinasi dengan instansi penegak hukum atau instansi lain. Pengembangan kapasitas kepada  aparat penegak hukum tentang HAM harus dilakukan. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum memahami HAM sehingga mengurangi potensi tidakan kekerasan terhadap pembela HAM.

Setuju dengan Ilyas, memberikan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum penting dilakukan. Hal ini sesuai dengan laporan dari Komnas HAM, yang  menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap pembela HAM, ujar Theo.

Pembela HAM, termasuk pembela HAM sektor lingkungan perlu perlindungan. Mereka merupakan ujung tombak kemajuan HAM di Indonesia. Melalui Peraturan Komnas HAM No.5 Tahun 2015, percepatan penanganan terhadap pembela HAM masuk dalam prioritas, terutama bagi pembela HAM yang sedang terancam, tukas Sandra.(Feri)

Short link