Kabar Latuharhary

Tersangkut Konflik Tanah, Warga RW 06 Cipinang Besar Selatan Mengadu ke Komnas HAM

Kabar Latuharhary - Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum ALMISBAT, puluhan warga RT 0012/ RW 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara mendatangi Komnas HAM, Senin (27/07/2020). Kedatangan mereka diterima oleh Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam. Warga datang mengadukan nasib mereka yang terancam digusur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejadian bermula dari konflik tanah yang mereka alami sejak 2017. Salah seorang warga Cipinang Besar Selatan pun mengungkapkan bahwa mereka sangat membutuhkan pendampingan dari Komnas HAM.

“Kami minta tolong bantuan dari Komnas HAM, karena kami semua di sini punya keluarga. Ada 453 (empat ratus lima puluh tiga) warga yang harus dipikirkan nasibnya,” ungkap seorang warga yang turut hadir.

Pada pertemuan ini dijelaskan bahwa konflik tanah bermula dari adanya 2 (dua) pihak yang bersengketa. Konflik tersebut akhirnya menyeret warga yang tinggal di RT 0012/ RW 06 sehingga ikut menjadi pihak yang bersengketa. Warga mengaku sudah menempati tanah tersebut sejak 1947 secara turun temurun dan tidak pernah ada masalah. Warga pun sudah berdomisili dan punya KTP dan Kartu Keluarga di sana. Di sisi lain secara administratif, warga tersebut juga telah mendapat pengakuan dari negara, dan melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan  atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.

Secara tiba-tiba, pada 2017 warga RT 0012/ RW 06 dipanggil oleh pihak Kelurahan dan dipertemukan dengan pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bukti Sertifikat Tanah tahun 1972. Pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut pun menyanggupi akan membayar ganti rugi kepada warga.

Kejadian yang sama terulang pada Maret 2020, dimana kuasa hukum pemilik tanah menemui warga menyampaikan bahwa tanah akan diambil dan ganti rugi akan segera diurus. Namun, bukan ganti rugi yang diterima warga, mereka justru menerima surat panggilan (aanmaning) untuk melakukan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada awal Juni 2020.



Anam mengungkapkan bahwa sebelumnya Komnas HAM pernah menangani kasus serupa. “Karena Komnas HAM punya pengalaman di Kasus Wawonii, Sulawesi Tenggara, semoga penyelesaian dalam kasus ini akan menjadi lebih mudah,” ungkap Anam.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa pada 2018 Komnas HAM pernah menerima aduan terkait sengketa yang terjadi oleh salah satu pihak yang disampaikan warga. Komnas HAM akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan akan mencari putusan-putusan Mahkamah Agung terkait konflik tersebut. Anam pun meminta agar segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung terkait persoalan ini sehingga Komnas HAM dapat segera mempelajarinya dan bertindak, tuntasnya. (Utari/LY/RPS)

Short link