Kabar Latuharhary

Demi Keadilan, Komnas HAM Konsisten Kawal Kasus Novel Baswedan

Latuharhary - Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap para penegak hukum, khususnya penyidik antirasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dicermati sebagai bentuk serangan sistematis yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Setelah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo serta mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif pernah merasakan teror pemboman di sekitar kediamannya.

“Komnas HAM melihat  hal ini sebagai suatu gerakan sistematik yang mencoba menekan KPK,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam forum dialog daring bertajuk Webinar Mata Kiri Novel Mencari Keadilan yang diselenggarakan Indonesian Public Policy Assembly (IPPA), Kamis (2/7/2020).

Berbincang bersama Novel Baswedan, anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, dan kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur, dalam kesempatan tersebut Taufan membuka langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komnas HAM untuk membantu proses penyelidikan kasus.

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ini diadukan ke Komnas HAM oleh pengacara, keluarga, dan Novel sendiri pada 26 Januari 2018 lalu. Seseorang tak dikenal menyiram Novel usai sholat Shubuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Mata kiri Novel pun mengalami kerusakan parah hingga ia menjalani pengobatan di Singapura.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan yang mulai bekerja pada awal Maret 2018 hingga terbentuknya Laporan Akhir pada 6-7 November 2018.

Selain mengundang saksi-saksi atas kasus tersebut, Komnas HAM juga menggali keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, mulai dari tingkat Polsek hingga jajaran Polda Metro Jaya. Komnas HAM pun juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak di KPK.

Berdasarkan temuan berbagai informasi, fakta-fakta, dan keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan motif kasus penyiraman air keras ini bukan bersifat menyerang pribadi Novel. Komnas HAM pada tanggal 21 Desember 2018 pun merilis hasil temuan terhadap kasus Novel.

“Tindakan penyiraman ini bukan personal, karena waktu itu sempat dibangun opini bahwa mungkin berhubungan dengan permasalahan pribadi Saudara Novel, tetapi ada kaitan yang erat dengan pekerjaan Saudara Novel sebagai penyidik KPK, “ jelas Taufan mengungkapkan hasilnya.

Taufan juga mengungkapkan bahwa kasus penyiraman air keras ini bukan tindakan yang dilakukan dengan serta merta. Kasus ini diduga terorganisir dengan adanya pembagian peran untuk melakukan pemantauan, pengintaian, hingga eksekutor. 

“Dari semua temuan dan kesimpulan itu kami membuat rekomendasi agar Presiden memperbaiki suatu sistem pengamanan kepada aparat-aparat penegak hukum, tidak hanya Saudara Novel, namun seluruh penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam perang melawan tindak korupsi. Kita meminta Presiden memberikan perhatian yang serius agar memberikan keamanan kepada para penyidik-penyidik hukum yang sedang bekerja untuk melakukan perbaikan di Indonesia terutama dalam pemberantasan korupsi,” urai Taufan menerangkan.

Komnas HAM secara spesifik juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengawasi TGPF. 

“Sebagaimana yang kita ketahui, beberapa hari setelah kami memberikan rekomendasi, Presiden sempat memberikan sebuah pernyataan pers bahwa sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ia akan mengawasi itu (TGPF). Tidak terlalu lama setelah itu, Kapolri pun membentuk TGPF dengan melibatkan juga pihak-pihak non-kepolisian," sambung Taufan.

Taufan kemudian mengulik lagi bahwa dalam kesimpulan TGPF, terdapat poin yang memperkuat kesimpulan Komnas HAM. Pertama, Novel diserang karena ia sedang mengerjakan atau pernah melakukan penyidikan kasus-kasus besar. Kemudian, mendorong proses penyidikan untuk menemukan pelaku dipercepat. 

“Komnas HAM juga menemukan dugaan adanya abuse of process. Kita sebenarnya waktu itu ingin penyidik diperiksa. Mengapa prosesnya terlalu lama dan ada barang bukti yang tidak diteruskan untuk digunakan menjadi alat bukti,” urainya.

Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada KPK bahwa kasus Novel ini merupakan obstruction of justice. Dengan adanya ancaman, serangan dan tindak intimidasi bagi aparat penegak hukum, maka sistem pengamanan dan perlindungan bagi para penegak hukum pada umumnya dan personil KPK pada khususnya harus diperkuat. (AAP/IW)
Short link