Kabar Latuharhary

Komnas HAM Melanjutkan Mediasi Aspol Menteng

Kabar Latuharhary – Subkomisi Mediasi Komnas HAM menjadi penengah sengketa hak atas tempat tinggal antara 59 warga penghuni Asrama Polisi Menteng dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pertemuan mediasi dilaksanakan di Komnas HAM dengan menghadirkan Kapolres Jakarta Pusat, Kombespol Heru beserta jajarannya dan beberapa perwakilan dari warga penghuni Asrama Polisi Menteng, Senin (06/07/20).

Pertemuan ini merupakan proses mediasi lanjutan dari yang telah dilakukan pada Senin (30/06/20) dengan kesepakatan perdamaian sebagian. Agenda utama mediasi kali ini mengulas pertemuan yang telah dilakukan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan pada minggu lalu dan untuk mengetahui hasilnya.

Proses mediasi berjalan kondusif dengan para pihak yang saling memberikan argumentasinya. Pada proses mediasi lanjutan ini, kedua belah pihak tetap berpegang teguh pada keputusan masing-masing sehingga mediasi lanjutan ini harus ditunda keputusan akhirnya.

Penundaan keputusan akhir ini disepakati oleh para pihak. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu kepada warga untuk mendiskusikan di antara mereka terkait tawaran penyelesaian yang diberikan pihak Polda. Diskusi tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang juga disepakati oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan ini, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M. Choirul Anam selaku mediator menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk tetap menjalin komunikasi. “Diharapkan setelah ini tetap ada komunikasi yang baik dan semoga sebelum pertemuan mediasi selanjutnya sudah ada keputusan dari warga dan dari Polda sehingga mediasi selanjutnya sudah ada keputusan final”, harap Anam.

Anam didampingi oleh M. Ridwan Hamzah (PIC Kasus/komediator), Asri Oktavianty Wahono (Kepala Bagian Dukungan Mediasi/komediator), dan beberapa staf Bagian Dukungan Mediasi. Pertemuan mediasi diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara penundaan yang berisi beberapa kesepakatan untuk tindak lanjut mediasi yang akan segera dilakukan. Berita acara tersebut merupakan bukti kesepakatan atas mediasi yang telah dilakukan dan Komnas HAM memberikan salinan aslinya kepada para pihak.
 
“Semoga mediasi selanjutnya ada berita baik dan jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak”, pungkas Anam sambil memberikan salinan asli berita acara kepada para pihak. (Ratih/AOW/Ibn/RPS)

Short link