Kabar Latuharhary

Menyoal Pentingnya Hak atas Kesehatan

Kabar Latuharhary – Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Melihat pentingnya hal tersebut, Komnas HAM melalui bagian Pengkajian dan Penelitian telah mengembangkan beberapa kegiatan terkait Hak atas Kesehatan.

Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat membuka acara pada rangkaian Pra-Festival HAM 2020, yaitu ”Peluncuran dan Webinar Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”, diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, (17/11/2020). Sebagai pengantar, terkait Hak Atas Kesehatan, Sandra mengawalinya dengan berdasar pada DUHAM pasal 25. “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”.

Sandra juga menyebutkan bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. “Di dalam kontitusi kita pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Inilah yang menjadi dasar mengapa hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia”, jelas Sandra.



Dalam cakupan tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama DPR telah menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan HAM dan secara konkret telah menurunkannya ke dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Jadi, ini merupakan nilai lebih dari Indonesia, sebagai suatu negara yang menyatakan negara yang demokratis berdasarkan hukum dan menghormati HAM”, ungkapnya.

Sandra melanjutkan, di Komnas HAM sendiri, sesuai mandat yang dimiliki, telah mengembangkan program kegiatan mengenai isu hak atas kesehatan. Melalui bagian Pengkajian dan Penelitian, diantaranya telah melakukan survei pandangan masyarakat terhadap hak atas kesehatan dalam sistem jaminan kesehatan nasional, melakukan penelitian tentang bagaimana kondisi hak kesehatan dari kelompok rentan, dan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan.

“Komnas HAM secara khusus menetapkan bahwa perlu dilakukan sebuah survey terkait hak atas Kesehatan yang dilakukan peluncurannya hari ini. Hal ini terutama karena pertimbangan isu hak atas kesehatan adalah isu yang memang ramai di masyarakat, terutama ketika pandemi Covid-19 terjadi”, terang Sandra.

Terhadap survey yang telah dilakukan Komnas HAM tersebut, Sandra berharap adanya kebermanfaatan bagi Komnas HAM sendiri, stakeholder terkait, dan masyarakat pada umumnya. “Hasil survei ini akan sangat bermanfaat bagi Komnas HAM untuk memahami perspektif masyarakat terkait hak atas sistem jaminan sosial nasional utamanya dari kelompok rentan. Kami berharap survei ini dapat juga diterima oleh pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kesehatan. Dalam hal ini mungkin Kementerian Kesehatan dan juga para pihak lainnya sebagai penyedia jaminan kesehatan dan dari tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat pada umumnya”, pungkas Sandra. (Niken/Ibn)

Short link