Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Galang Dukungan Pencegahan Praktik Penyiksaan

Jakarta - Praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi dan berulang di Indonesia. 

Data Komnas HAM RI periode 2019 – April 2020 mencatat 15 kasus dugaan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di tengah proses interogasi oleh pihak kepolisian.

Bahkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa Indonesia mempunyai pengalaman yang menyedihkan terkait penyiksaan yang terjadi di masa lalu dan berlanjut hingga saat ini. "Masih banyak laporan yang diterima Komnas HAM terkait penyiksaan di berbagai tempat," ungkap dalam Diskusi "Dukungan Pers terhadap Pencegahan Penyiksaan" yang diselenggarakan secara daring oleh Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama Dewan Pers, Selasa (26/01/2021).



Amiruddin menegaskan, tindakan penyiksaan mencederai konstitusi negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat 2 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Mekanisme internasional turut membahas pencegahan tindakan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Optional Protocol dari CAT (OPCAT). OPCAT sekaligus untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan UNCAT dan menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional. Namun, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi mekanisme tersebut. 

Dalam upaya pencegahan tindakan penyiksaan, Amiruddin mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ke tempat-tempat dimana orang-orang sedang dicabut kemerdekaannya oleh proses hukum. Hal tersebut direalisasikan oleh Komnas HAM bersama dengan lembaga independen lainnya, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama untuk mengambil inisiatif membentuk mekanisme nasional dalam rangka pencegahan penyiksaan. 

“Kami ingin bersama-sama mengingatkan semua pihak untuk memberikan perhatian kepada permasalahan ini sehingga praktik penyiksaan tidak terjadi,” tegas Amiruddin.

Lebih lanjut, Amir menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin dialog dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan. Beberapa di antaranya Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Sosial, dan sebagainya. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam mengatasi problema penyiksaan kontra dengan dasar negara, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Amiruddin juga mengajak kalangan pers untuk menunjukkan perhatian terhadap persoalan-persoalan penyiksaan. “Pers dapat menjadi sarana atau ruang bagi kita untuk mengingatkan semua pihak dalam hal pengambil kebijakan, untuk tidak memberikan ruang bagi kehadiran praktik penyiksaan,” ujarnya.

Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Namun, perundangan tersebut belum menjadi rujukan atas terjadinya tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi maupun merendahkan martabat manusia.

Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant On Civil And Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada Pasal 6 UU tersebut menegaskan bahwa “tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat”.

Pengesahan kovenan tersebut sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM. (AM/IW)

Short link