Kabar Latuharhary

Menyoal Tantangan Kapolri Baru dalam Isu HAM

Kabar Latuharhary – Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjadi pembicara diskusi publik “Kapolri Baru di Tengah Pandemi dan Mengawal Demokrasi”, yang diselenggarakan oleh BRD (Beranda Ruang Diskusi) secara online, pada Jumat (22/1/21).

Diskusi ini turut dihadiri oleh pembicara lainnya, Guru Besar Ilmu Politik dan Kemanan Uversitas Padjajaran, Prof Muradi. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Dosen Hukum Media Unika Atma Jaya, Chelsia Chan, dan Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas, Gardi Gazarin.

Beka menyampaikan beberapa poin utama yang menjadi tantangan besar bagi tugas Kepolisian terkait dari perspektif Komnas HAM. Tantangan pertama yang sangat besar adalah tugas Kepolisian dalam penyelesaian persoalan Papua, termasuk dengan strategi penegakkan hukumnya serta melindungi hak konstitusional masyarakat Papua.

“Kekerasan di Papua ini tidak berhenti, hampir setiap bulan kita melihat berita dan mendapatkan aduan tentang kekerasan di Papua. Saya kira, perlu strategi khusus dari Kepolisian untuk mengatasi hal ini, termasuk juga strategi dalam penegakkan hukumnya. Karena kalau berbicara tentang Papua, selalu ada pemberitaan tentang kekerasan dari TNI/Polri, dll. Tetapi konteks penegakkan hukumnya kurang. Selain itu, Polisi juga harus menjaga hak konstitusional warga Papua sebagai warga negara Indonesia yang terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Hal ini sangat penting, agar tidak ada diskriminasi,” ucap Beka.

Selanjutnya, untuk poin kedua ialah terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi secara keseluruhan. Kepolisian harus berhati-hati dalam penggunaan Undang-undang ITE, agar tidak ada akses negatif dan tidak menetapkan atau mengkerdilkan masyarakat terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Tahun 2020 lalu, Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas, membuat survei terhadap 1200 responden dari 34 provinsi. Hasil surveri tersebut menyatakan bahwa 26% responden sekarang takut untuk menyatakan kritik. Saya membedakan jelas antara kritik dan ujaran kebencian, Kritik ini tentunya berbeda dengan ujaran kebencian maupun fitnah. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, termasuk teman-teman pers. Menurut saya, peran pers juga harus mendorong bagaimana kritik itu bisa terwadahi, tetapi di sisi yang lain tidak ikut-ikutan mendorong hoax, ujaran kebencian menjadi trending topic atau narasi utama dari bangsa kita,” kata Beka.

Beka menyampaikan, tantangan Kepolisian selanjutnya ialah terkait intoleransi. Masalah intoleransi di Indonesia masih banyak, dan untuk penyelesaiannya harus ada pengetatan dan penegakan hukum apabila ada unsur pidana dalam kaitan dengan intoleransi. Tantangan keempat, lanjut Beka ialah bagaimana menurunkan angka aduan Kepolisian ke Komnas HAM.

“Hampir setiap tahun, Kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Ini adalah PR kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga tanggung jawab Komnas HAM. Karena ini bukan hanya bicara mengenai kasus saja, tetapi juga ada peningkatan kapasitas kami yang melatih teman-teman Kepolisian, tetapi angka pengaduannya masih tinggi, oleh karena itu kami juga turut bertanggung jawab,” ujar Beka

Komnas HAM, lanjut Beka setiap tahunnya selalu melakukan peningkatan kapasitas minimal 4 Polda. Dan untuk kedepannya, sangat penting untuk mengkomunikasikan bersama, khususnya terkait substansi dan kualitasnya baik, serta materi-materi pembelajaran yang up to date. Beka turut membahas mengenai penegakan hukum di salah satu program, Kapolri Listyo Sigit terkait mengamankan proyek stategis nasional untuk pengembangan ekonomi nasional.

“Program proyek stategis nasional ini harus berhati-hati, dalam pengertian disatu sisi program pemerintahnya jalan, tapi disisi lain sengketa atau konflik agraria, dan yang kaitannya dengan pelanggaran HAM warga yang ada dalam proyek stategis nasional itu tidak terlanggar. Ini tugas Kepolisian ke depan dan juga berbagai macam isu publik tentang kekerasan aparat dan lain sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan kali ini, Beka menjelaskan terkait kasus FPI. Komnas HAM sudah mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi. Beberapa rekomendasi tersebut meliputi proses pidana untuk petugas Kepolisian yang menyebabkan 4 (empat) orang meninggal, penyelidikan terhadap dua mobil yang ditengarai ada dalam beberapa dalam beberapa peristiwa, penyelidikan kepemilikan senjata api, dan yang terakhir adalah proses pengadilan.

“Empat rekomendasi itu sudah kami sampaikan ke Presiden secara langsung. Dan Presiden menyatakan akan menindaklanjuti semua rekomendasi Komnas HAM. Itu kami apresiasi, dan hal tersebut persis juga disampaikan pak Sigit pada saat fit and proper test di DPR. Jadi, saya kira Komnas HAM  pada posisi menunggu bagaimana tindak lanjutnya dari komitmen pak Sigit tersebut. Kami berharap secepat mungkin rekomndasi tersebut dijalankan, agar isu ini tidak melebar kemana-mana. Isu nya nanti hanya akan menjadi penegakan hukum, karena nanti di pengadilan yang transparan lah kita akan tahu semua seperti apa kejadian sebenarnya, dan rekomendasi Komnas HAM seperti apa, fakta-fakta peristiwa akan terbuka di Pengadilan,” kata Beka.



Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa komitmen dari Komjen Listiyo Sigit ketika akan menjadi Kapolri ialah bagaimana membawa institusi Kepolisian menjadi lebih baik, dan dipercaya serta dicintai masyarakat. Program-program Kapolri yang dibuat tentunya telah dikaji secara mendalam, dan diukur sejauh mana keberhasilan program tersebut. Selain itu, kegiatan-kegiatan Kepolisian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak dapat menghindar dari prinsip-prinsip hak asasi manusia turut menjadi pedoman Komjen Listiyo Sigit

“Bagaimana menjalankan aktivitas maupun operasional kepolisian disesualkan dengan iklim demokrasi. Seperti yang beliau (Komjen Listiyo Sigit) katakan, dalam penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan. Tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga, betul-betul bagaimana penegakan hukum ini merupakan peryataan hukum yang berkeadilan dan memperhatikan hak asasi manusia, dan juga penegakan hukum yang tegas namun humanis”, ungkap Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Radhia/LY)

Short link